BALIEXPRESS.ID – Tjok Gede DP,49, warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bangli atas dugaan melakukan pencurian beruntun di enam lokasi berbeda selama satu tahun terakhir.
Empat dari lokasi tersebut berada di Kabupaten Bangli, sementara dua lainnya di wilayah Kabupaten Klungkung.
Dalam setiap aksinya, Tjok Gede menggasak uang tunai dan berbagai barang berharga lainnya.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, mengungkapkan bahwa motif pencurian yang dilakukan pelaku tergolong tidak lazim.
Saat konferensi pers pada Senin (26/5/2025), Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat mencuri karena mengikuti petunjuk dari seorang dukun yang ditemuinya saat berobat di Lombok.
“Dia mendapat petunjuk dari tempatnya berobat, bahwa jika ingin punya anak harus melakukan tindakan pencurian,” terang Gede Putra,” terang Gede Putra.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Tjok Gede merupakan residivis.
Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Sukawati, Gianyar, dengan modus serupa.
Meski sudah pernah dipenjara, ia tetap meyakini bahwa mencuri adalah jalan untuk mendapatkan keturunan, dan kembali melakukan aksinya.
Kini, Tjok Gede dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 serta Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kepada wartawan, Tjok Gede mengakui bahwa aksinya dilatarbelakangi keyakinan pada petunjuk sang dukun.
Ia menyebut telah menikah sekitar 20 tahun lalu, namun hingga kini belum juga dikaruniai anak.
Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk memohon keturunan dengan cara nunas di sejumlah pura, namun tetap belum berhasil.
Akhirnya, ia memilih berobat ke seorang dukun di Lombok, yang memberinya petunjuk untuk mencuri demi bisa memperoleh keturunan.
Ironisnya, meski sudah dua kali ditangkap dengan kasus serupa, impian memiliki anak belum juga terwujud.
Ia hanya bisa pasrah menghadapi ancaman hukuman penjara untuk kedua kalinya. (*)
Editor : I Made Mertawan