Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Kasus Narkoba Diungkap, Enam Orang Ditangkap, Satu Jaringan Diduga Terhubung

Dian Suryantini • Rabu, 28 Mei 2025 | 16:00 WIB

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng

 SINGARAJA, BALI EXPRESS - Peredaran narkotika di wilayah Bali, khususnya di Buleleng dan Denpasar, kembali menguatkan alarm bahaya. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total enam orang ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.

Mulai dari sabu siap pakai hingga alat transaksi dan konsumsi. Menariknya, dari pengakuan para pelaku, muncul dugaan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi lintas kabupaten.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025. Sekitar pukul 11.50 WITA, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng bergerak menuju sebuah rumah di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Informasi awal menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu. Penggerebekan dilakukan secara paksa dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DN, usia 27 tahun, seorang karyawan swasta yang juga pemilik rumah.

Dengan disaksikan aparat desa setempat, penggeledahan dilakukan di dalam rumah DN. Hasilnya satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,53 gram bruto (0,44 gram netto), empat buah bong (alat hisap sabu), satu timbangan digital, tiga pipet kaca, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta sejumlah korek api dan potongan pipet plastik.

Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengatakan, saat diinterogasi, DN mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari temannya yang dikenal dengan nama panggilan “Lanok”, yang juga merupakan warga Desa Sidetapa.

“DN langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (28/5).

Baca Juga: Empat Kasus Sabu Terungkap di Bali, Dari Tejakula Hingga Gianyar, Satu DPO Berhasil Dijuk.

Tak berselang lama, pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, penggerebekan kembali dilakukan di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. Sebuah rumah yang diduga digunakan untuk pesta dan transaksi sabu menjadi sasaran tim Satresnarkoba. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan tiga orang.

Mereka diantaranya UJ, 41, sebagai pemilik rumah yang merupakan DPO Satresnarkoba Buleleng, pacarnya SN,2, asal Pemalang, Jawa Tengah, dan seorang lelaki lain berinisial RM,43, asal Lombok Utara.

Dari hasil penggeledahan di dua kamar berbeda, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,23 gram bruto (1,63 gram netto), satu timbangan digital, lima pipet kaca, satu bendel plastik klip bening kosong, enam korek api, tiga unit ponsel, dua bungkus pipet plastik putih, uang tunai Rp100.000, satu lembar label harga, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi DK 4287 UL.

Dalam interogasi, RM mengaku disuruh oleh UJ untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Winjana, yang juga berasal dari Desa Sidetapa. Ketiganya kini diamankan untuk pemeriksaan intensif.

Satu hari sebelum kasus di Cempaga terbongkar, polisi lebih dulu berhasil menangkap seorang DPO lain bernama DD, 28, seorang wiraswasta asal Denpasar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya di Jalan A. Yani Gang II/10, Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. DD sudah lama diburu terkait transaksi sabu dengan tersangka lain, I Gede Putra Sanjaya alias Putra, yang sebelumnya ditangkap pada April 2025.

Penangkapan DD dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa ia sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan pengintaian, DD berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, DD mengaku telah menjual sabu seberat 14,13 gram bruto (9,14 gram netto) kepada Putra melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Meskipun barang bukti utama sudah diamankan dalam berkas perkara tersangka Putra, DD tetap dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berat.

Ketiga kasus ini dihubungkan oleh beberapa benang merah yang menarik perhatian penyidik. Salah satunya adalah kemunculan berulang nama Desa Sidetapa sebagai lokasi asal atau aktivitas para pelaku. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada jaringan yang terorganisir dan terstruktur, menghubungkan pelaku-pelaku di berbagai lokasi, termasuk Buleleng dan Denpasar.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini memuat ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Bagi para pelaku yang terbukti sebagai pengedar, ancaman hukuman menjadi semakin berat. ***

Editor : Dian Suryantini
#Narkotika #bhayangkara #polres buleleng #buleleng