BALIEXPRESS.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa proyek pembangunan terminal apung LNG (Liquefied Natural Gas) di Sidakarya, Denpasar Selatan, harus melalui kajian mendalam terhadap tiga aspek utama: pelingkupan sosial, lingkungan, dan teknologi.
Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke lokasi rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah daerah, Selasa (27/5).
“Saya bersama masyarakat Sidakarya di titik ini, rencananya ada upaya kita, upaya pemerintah Republik Indonesia, upaya pemerintah provinsi, upaya seluruh bupati wali kota di Bali untuk mengubah sumber energi kita menjadi energi bersih. Memang belum renewable, tetapi energi bersih ini sangat penting pada kabupaten kota dengan populasi yang cukup tinggi ini,” ujar Hanif.
Baca Juga: Koster Sebut Proyek Terminal LNG Sidakarya Dorong Bali Mandiri Energi dan Tekan Harga LPG
Ia menekankan bahwa proyek ini telah tertunda selama hampir tiga tahun karena berbagai kepentingan yang harus dibahas secara matang.
“Proyek ini sebenarnya sudah lama, hampir 3 tahun berselang, dan belum bergerak di Kementerian kami, karena memang beberapa kepentingan yang harus didiskusikan dengan masak,” ucapnya.
Menteri Hanif menyatakan, pasca kunjungan ini, proses perjuangan lingkungan akan dimulai secara serius.
Baca Juga: Amor Ing Acintya! PMI Asal Yehmbang Kauh Meninggal Dunia di Kazakhstan: Ini yang Menimpanya
“Saya ingin pastikan bahwa proses perjuangan lingkungan akan dimulai. Sehingga kita akan dengan cermat menapis segala kemungkinan terkait dengan rencana pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten untuk membangun energi bersih di Provinsi Bali ini,” katanya.
Dalam kajiannya, Hanif menyebut tiga aspek utama yang menjadi perhatian.
Pertama, terkait pelingkupan sosial.
“Tadi di desa sana, nuansa penolakannya cukup keras. Bahwa keberadaan terminal apung LNG ini diproyeksikan dengan berbagai macam hal-hal yang proyeksinya negatif yang harus kemudian bisa dijawab oleh proyek ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya mendengar semua pihak, termasuk yang menolak.
“Tidak boleh ada yang lewat. Tidak boleh yang dihadirkan yang mendukung-mendukung. Kalau paling penting, yang kontra-kontra itu yang dihadirkan di dalam rangka rapat-rapat pembahasan pelingkupan sosialnya,” tegasnya.
Baca Juga: Bahas RPJMD, DPRD Badung Gelar Rapat Bersama Eksekutif
Kedua, pelingkupan lingkungan.
Hanif mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Tahura (Taman Hutan Raya), terumbu karang, dan mangrove yang ada di wilayah sekitar.
“Keberadaannya ini harus benar-benar dijaga. Tidak boleh didestruktif oleh ketindakan kita apapun. Ini nanti konsekuensinya harus dipertimbangkan dengan masak-masak sekali. Ini mangrovenya tinggal sedikit di kita dan ini harus terus menjadi concern kita untuk dipertahankan,” ujarnya.
Ketiga, terkait aspek teknologinya.
“Secara ekspert, teman-teman di nasional Tim Uji Kelayakan, Lembaga Uji Kelayakan itu lembaga tertinggi dari Tim Uji Kelayakan yang ada di daerah akan mengkaji dengan detil konsekuensi-konsekuensi terkait dengan teknologi yang digunakan,” jelas Hanif.
Hasil kajian dari tiga aspek tersebut akan menentukan kelayakan proyek.
“Tiga hal itu menghasilkan dua apakah ini layak ataupun tidak layak. Kalau tidak layak, kita wajib memikirkan realokasi-lokasi dari proyek ini. Kalau layak, wajib dipastikan bahwa terhadap tiga unsur tadi terpenuhinya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Soal realisasi dan perizinan, Hanif menekankan bahwa saat ini tahapan berada pada persetujuan lingkungan.
“Kalau persetujuan lingkungannya tidak keluar, maka perizinan usahanya tidak keluar,” ujarnya.
Ia menargetkan dalam waktu dekat kejelasan proyek bisa dicapai.
“Kita akan upayakan sesepatnya, mudah-mudahan kita akan running dalam waktu 1-2 bulan, 3 bulan paling lambat saya minta ini sudah ada keputusan, ini berlanjut atau tidak berlanjut,” jelasnya.
Tim konsultan pembangunan diminta untuk merapikan dokumen dalam dua minggu ke depan.
“Kami minta memberi waktu 1-2 minggu ini untuk merapikan sebelum kita akan memulai pembahasan kerangka acuannya,” kata Hanif.
Terakhir, ia menegaskan pentingnya penyatuan visi bahwa proyek ini tidak boleh membahayakan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.
“Harus dipahami keberadaan proyek ini tidak mengganggu ekonomi kehidupan mereka baik secara adat maupun pembangunan ekonominya dan tidak membahayakan menjadi potensi bahaya yang setiap hari kita kemut-kemut takut meledak dan lain-lain akhirnya jantungan, biaya operasi jantung mahal banget,” pungkasnya.
Baca Juga: VIRAL! Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Sajian Nonhalal Usai 52 Tahun Beroperasi
Soal kemungkinan relokasi lokasi proyek, Hanif menyerahkannya kepada Gubernur Bali dan tim teknis.
“Jadi kami hanya mengkaji yang dimohon lokasinya di sini akan saya dalami kalau memang itu sudah layak dari sisi yang tadi saya katakan, kita go. Karena ini kepentingan nasional kita,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti