Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPU Buleleng Terbitkan SK Capaian Parmas untuk Tangkal Disinformasi dan Perkuat Strategi Demokrasi Lokal

Dian Suryantini • Rabu, 28 Mei 2025 | 17:03 WIB

Rapat pleno penetapan SK  Nomor 34 Tahun 2025 terkait capaian partisipasi masyarakat (parmas) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
Rapat pleno penetapan SK Nomor 34 Tahun 2025 terkait capaian partisipasi masyarakat (parmas) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dalam upaya meneguhkan posisi sebagai penyelenggara Pemilu yang akuntabel dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 34 Tahun 2025 terkait capaian partisipasi masyarakat (parmas) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif untuk meredam potensi disinformasi yang kerap membayangi dinamika kontestasi politik lokal.

Penetapan SK ini dilakukan melalui rapat pleno tertanggal 26 Mei 2025, dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/PK.01-BA/5108/2005. Di dalamnya tercatat bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 61,60 persen—sebuah lonjakan signifikan dibanding capaian 54,47 persen pada Pilkada Serentak 2017.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buleleng, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, menjelaskan bahwa SK ini berfungsi sebagai dokumen rujukan resmi, bukan hanya untuk menyatukan informasi di tengah banjir opini publik dan media, tetapi juga sebagai fondasi strategis bagi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam menyusun langkah-langkah peningkatan partisipasi ke depan.

“Ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran utuh tentang kondisi demokrasi kita di tingkat lokal. SK ini mengurai capaian partisipasi hingga ke level desa dan kecamatan, dan ini sangat penting untuk menghindari bias data maupun disinformasi yang bisa mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Gus Dedy, Rabu (28/5).

Di tengah riuhnya opini publik, legitimasi penyelenggaraan Pilkada sangat ditentukan oleh keterlibatan rakyat. Dalam kerangka filsafat politik klasik yang diwariskan pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan berada di tangan rakyat. Pilkada menjadi instrumen pelimpahan kekuasaan dari rakyat kepada pemimpin daerah, dan partisipasi adalah indikator sahih yang menandakan seberapa kuat legitimasi kekuasaan tersebut.

Maka tak heran jika KPU menaruh perhatian besar terhadap capaian partisipasi ini. Tingkat partisipasi bukan hanya menjadi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan KPU dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai penyelenggara pemilu.

SK ini juga diharapkan mampu memberi kontribusi terhadap pengembangan riset-riset akademik.

“Kami membuka data ini seluas-luasnya agar bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa dan akademisi yang ingin melakukan kajian kritis terhadap dinamika demokrasi elektoral di daerah. Harapannya, dari data yang valid akan lahir rekomendasi-rekomendasi ilmiah yang dapat memperkuat kualitas demokrasi kita ke depan,” tambah Gus Dedy.

Dengan diterbitkannya SK ini, KPU Buleleng tidak hanya menjawab tantangan komunikasi publik, tetapi juga menyusun peta jalan demokrasi yang lebih kuat dan adaptif. Angka 61,60 persen bukanlah angka mati; ia adalah refleksi dari denyut partisipasi politik masyarakat yang terus bergerak, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak agar terus merawat dan memperkuat demokrasi dari akar rumput. *** 

 

 

 

 

 

Editor : Dian Suryantini
#SK #kpu #Kedaulatan #politik #partisipasi #buleleng #demokrasi