Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PH Nilai Penetapan Tersangka BT Prematur: Kisruh The One Umalas Harusnya Dituntaskan Perdata

I Gede Paramasutha • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:48 WIB
Salah satu Penasihat Hukum BT dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, Agung Aprizal. (Bali Express/Istimewa)
Salah satu Penasihat Hukum BT dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, Agung Aprizal. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Kasus sengketa properti The One Umalas (Juga disebut The Umalas Signature), Kerobokan, Kuta Utara, Badung, berbuntut panjang, sampai ke ranah pidana.

Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Budiman Tiang (BT) yang sebelumnya dilaporkan oleh Direktur PT SUP ke Polda Bali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kerobokan, Bali.

Kasus ini disidik oleh Unit II Reskrimum Polda Bali, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Namun, menurut Tim Kuasa Hukum BT, penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai prematur dan tidak memenuhi standar pembuktian pidana secara menyeluruh.

Salah satu Penasihat Hukum (PH) BT dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, Agung Aprizal, menilai proses penyidikan kasus ini janggal.

Ia menyoroti bahwa alat bukti utama berupa bukti transfer sebesar Rp15 juta dari seseorang berinisial NL ke rekening BT, yang diklaim sebagai dasar dugaan penipuan, sebenarnya adalah pembayaran sewa apartemen yang dikelola BT.

"Awalnya alat bukti berupa invoice yang katanya sebesar Rp60 juta atau Rp80 juta, akan tetapi dalam BAP penyidik menunjukan bukti transfer dari dari NL hanya sebesar Rp15 juta ke rekening BT," tuturnya kepada awak media, Selasa, 27 Mei 2025.

Bahkan, dana tersebut menurutnya telah dikembalikan oleh BT sebelum laporan polisi dibuat. Sehingga, pihaknya mempertanyakan dasar laporan polisi ini.

Apakah pelapor memiliki kuasa dari NL untuk melapor? Dan mengapa sampai hari ini NL belum pernah diperiksa penyidik. 

"Bagaimana bisa diketahui terang dan jelasnya unsur delik terjadinya penipuan dan penggelapan, jikalau NL sendiri belum pernah diambil berita acaranya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik hanya mengandalkan secarik bukti transfer tanpa keterangan dari pengirim dana.

Hal itu menurutnya belum bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang cukup secara hukum pidana. Pihaknya berharap, tidak ada kesan kriminalisasi terhadap BT untuk menyingkirkannya dari Management The One Umalas.

"Harus tetap sesuai prosedur dalam hukum acara baik formil maupun materiil, sesuai due Process of law, yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah , dan presumption of innocence , yang diatur dalam hukum pidana , sebagai jalan terakhir dalam proses peradilan," tandasnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT SUP dan PT MEI di Pengadilan Negeri Denpasar terkait wanprestasi dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan proyek The One Umalas. 

Menurutnya, sengketa ini seharusnya lebih layak diselesaikan dalam ranah perdata terlebih dahulu. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 1980. 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Agus Widjajanto, kuasa hukum lainnya dari BT. Ia menyoroti belum diperiksanya saksi kunci, yakni NL, sebagai alasan mengapa unsur delik belum terpenuhi.

Belum diperiksanya saksi kunci dalam perkara penggelapan/penipuan yang dituduhkan, maka belum terpenuhi unsur deliknya.

Sehingga, dinilai masih premature untuk diambil kesimpulan terjadi tindak pidana atau penetapan tersangka.

"Apalagi dengan adanya latar belakang perjanjian PKS, makin jauh dari unsur terjadinya tindak pidana, karena diatur syarat-syarat pemutusan sepihak dalam PKS," ucapnya

Ia berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian, hingga Kejaksaan Tinggi Bali, dapat menelaah perkara ini secara objektif dan adil.

“Penegakan hukum harus berimbang, dari atas hingga ke bawah. Jangan sampai proses hukum justru melanggar hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi,” tutupnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, kisruh sengketa Gedung Apartemen The Umalas Signature atau The One Umalas antara PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) sebagai developer dengan Budiman Tiang alias BT merembet ke kasus pidana. 

Budiman Tiang ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan oleh Polda Bali, menyusul laporan dari PT SUP pada 28 November 2024.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Budiman Tiang, yang dilakukan pada 12 Mei 2025.

Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo, dalam keterangannya menegaskan bahwa semua investasi yang diterima diperuntukkan bagi pembangunan The Umalas Signature dan dicatat sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Ia membantah tudingan mangkraknya pembangunan, sebaliknya menuding BT menghambat pekerjaan dan secara sepihak menguasai gedung serta menjual unit-unit kamar.

Menurut pihaknya, hak pengelolaan dan pemasaran ada pada PT SUP dan PT MEI hingga tahun 2044 berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 33 Tahun 2021. 

PKS ini memberikan hak pemanfaatan kepada PT SUP hingga tahun 2044 dan pihaknya mengklaim tidak dapat dibatalkan secara sepihak. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tersangka #The Umalas Signature #BT