Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jadi Pengedar Narkoba dan Sempat Melarikan Diri, Oknum PPPK Serahkan Diri ke Polres Karangasem

I Wayan Adi Prabawa • Kamis, 29 Mei 2025 | 01:00 WIB
RILIS: Polres Karangasem berhasil mengungkap enam tersangka kasus narkoba di Karangasem.
RILIS: Polres Karangasem berhasil mengungkap enam tersangka kasus narkoba di Karangasem.

BALIEXPRESS.ID – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karangasem berinisial IWSA harus menggunakan seragam orange dalam press rilis yang dilakukan Polres Karangasem, pada Rabu (28/5/2025).

Ia yang bertugas di RSUD Karangasem diciduk pihak kepolisian lantaran mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam interogasi yang dilakukan oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, IWSA alias A mengaku sudah menkonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu. Berlanjut sebagai pengedar lantaran tidak ingin mengeluarkan banyak uang. "Awalnya memakai, agar tidak keluarkan banyak uang jadi ngedar (pengedar)," jelasnya.

IWSA diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem setelah melakukan pengembangan. Ia terlibat dalam pengedaran berantai, dimana awalnya jajaran kepolisian mengamankan IKS. Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,59 gram.

Dari hasil pengembangan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan IBBH. Berlanjut ke IWSA yang merupakan penyedia paket sabu sempat melarikan diri. “IWSA akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan IWSA, IBBH, dan IKS, jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem sudah lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgua narkoba. Total dalam bulan Mei ini, terdapat sebanyak enam tersangka yang berhasil dibekuk. “Kami amankan enam pelaku di tiga kecamatan yang berbeda,” lanjut AKBP Joseph Edward Purba.

Secara keseluruhan, sejak awal bulan Mei ini, jajaran Satresnarkoba Karangasem berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, keberhasilan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkoba. "Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat," ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam). "Kerjasama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba," tegasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pengedar #Menyerahkan diri #narkoba #pppk #karangasem