Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Respon Keluhan, Desa Adat Kuta Buat Pararem soal Kembang Api: Ini Ketentuannya

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 31 Mei 2025 | 00:45 WIB
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana.
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana.

BALIEXPRESS.ID – Kawasan wisata Kuta yang selalu ramai dikunjungi wisatawan, kini menerapkan aturan ketat demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Melalui perarem (aturan adat), Desa Adat Kuta resmi melarang penggunaan kembang api, petasan, mercon, dan alat sejenis yang menimbulkan suara ledakan, di luar waktu yang telah ditentukan.

Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana, menjelaskan bahwa aturan ini mulai diberlakukan menjelang pergantian tahun 2025.

Baca Juga: Hijaukan Tamblingan, 1.500 Pohon Ditanam

Sosialisasi pun telah dilakukan secara masif, termasuk kepada para pedagang dan pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.

"Kami ingin menjaga suasana tetap kondusif. Jangan sampai wisatawan merasa terganggu hanya karena ledakan kembang api yang dinyalakan sembarangan," ujar Alit Ardana.

Larangan ini diberlakukan sebagai respons terhadap berbagai keluhan dari masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang merasa terganggu dengan suara ledakan yang tidak mengenal waktu.

Baca Juga: 3.136 Mahasiswa Lolos SNBT 2025 di Universitas Udayana, Program Kedokteran dan Manajemen Paling Diminati

Tak hanya kembang api, larangan juga mencakup penggunaan petasan dan alat berbahan paralon seperti "lom-loman" yang kerap digunakan untuk membuat ledakan keras.

"Banyak yang tidak tahu waktu. Ada yang meledakkan kembang api tengah malam saat tidak ada perayaan apapun. Ini sangat mengganggu, apalagi tidak semua orang nyaman dengan suara ledakan," tambahnya.

Tak hanya pengguna, para pedagang juga menjadi perhatian utama. Alit Ardana menegaskan bahwa penjualan kembang api secara sembarangan ikut berkontribusi terhadap keresahan ini. Oleh karena itu, pihak desa adat mengimbau pedagang untuk tidak menjual kembang api tanpa izin.

Baca Juga: Tiga Desa Wisata Buleleng Melaju ke Ajang Internasional Best Tourism Village 2025

"Yang salah bukan hanya yang menyalakan, tapi juga yang menjual tanpa kontrol. Banyak pedagang menjual bebas tanpa memberikan edukasi kepada pembeli, terutama wisatawan," tegasnya.

Meski demikian, pihak Desa Adat Kuta masih memberikan toleransi untuk penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun, tepatnya mulai pukul 00.00 WITA. Di luar waktu tersebut, segala bentuk aktivitas yang menimbulkan ledakan tetap dilarang keras.

Untuk mendukung kebijakan ini, sejumlah spanduk larangan telah dipasang di berbagai titik strategis. Selain itu, tim pengawasan rutin melakukan pengecekan terhadap praktik penjualan kembang api. Barang yang ditemukan melanggar aturan akan langsung disita dan dimusnahkan.

Baca Juga: DPRD Tabanan Apresiasi Kinerja Bawaslu dalam Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

"Kami juga sudah melakukan imbauan melalui pengeras suara. Pada malam pergantian tahun, menyalakan kembang api hanya boleh dilakukan mulai pukul 00.00 WITA, dan selesai tepat setelah itu. Di luar itu, tidak diperbolehkan sama sekali," tutupnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#bendesa #kembang api #desa adat #aturan #kuta #pararem