Terhimpit Ekonomi, Petani di Tabanan Nekat Curi Motor Tetangga dan Langsung Digadaikan!
IGA Kusuma Yoni• Senin, 2 Juni 2025 | 14:02 WIB
GSD, 28 petani asal Banjar Asah Tegeh, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan, Tabanan, ditangkap polisi usai mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik tetangganya.
BALIEXPRESS.ID – Seorang petani muda berinisial GSD (28), warga Banjar Asah Tegeh, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap setelah terbukti mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi apik antara Tim Ciung Wanara Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Pupuan.
AKP Moh Taufik Effendi, Kasat Reskrim Polres Tabanan, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6).
"Kasus pencurian ini terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di lahan parkir milik I Wayan Suastana," jelasnya. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana, yaitu dengan menggunakan kunci palsu.
Kronologi Pencurian: Motor Terparkir Tanpa Kunci Stang Jadi Sasaran
Dari hasil interogasi, GSD mengaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit masalah ekonomi.
Ia juga melihat peluang karena sepeda motor korban, Honda Beat DK 4222 GBF milik Ni Ketut Arianta, terparkir di lahan sekitar 70 meter dari rumah korban tanpa dikunci stang, meski kunci kontak sudah dibawa pulang pemiliknya.
Pencurian ini baru diketahui pada Senin (26/5) pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, saat anak korban hendak menggunakan motor tersebut untuk berangkat kerja. Motor sudah raib dari tempat parkir.
Setelah pencarian singkat dan memastikan tidak ada anggota keluarga lain yang memindahkan motor, korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tabanan.
Perburuan Singkat dan Penangkapan Pelaku
Merespons laporan tersebut, Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan bersama Unit Reskrim Polsek Pupuan segera bergerak cepat.
Mereka mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Tidak butuh waktu lama, GSD akhirnya diciduk di rumahnya pada Selasa (27/5/2025) pukul 16.00 Wita.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat DK 4222 GBF yang dicuri, STNK, kunci motor Honda Vario warna hitam, dan uang tunai sisa hasil gadai sebesar Rp 550 ribu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut, kemudian dibawa ke wilayah Kediri dan digadaikan seharga Rp1 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ditangkap, tersisa Rp550 ribu," tambah AKP Effendi.
Saat ini, GSD dan seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga aset pribadi, bahkan di lingkungan yang terasa aman sekalipun. ***