Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Geram! Gubernur Koster Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

Wiwin Meliana • Senin, 2 Juni 2025 | 14:05 WIB

Gubernur Koster dalam rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5).
Gubernur Koster dalam rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5).

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan ketegasannya dalam menghadapi maraknya dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA) yang dinilai mengancam keberlangsungan pelaku UMKM lokal di Bali.

Merespons keluhan masyarakat, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengaudit dan menertibkan izin usaha pariwisata di Pulau Dewata.

Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Petani di Tabanan Nekat Curi Motor Tetangga dan Langsung Digadaikan!

Langkah tersebut diambil usai Koster menerima berbagai laporan soal praktik usaha ilegal yang dijalankan oleh WNA, khususnya di sektor-sektor mikro seperti penyewaan kendaraan dan homestay.

Ia menilai keberadaan mereka semakin memojokkan pelaku usaha lokal di tanahnya sendiri.

“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5).

Dalam rapat tersebut, Koster menyampaikan kekesalannya atas temuan praktik bisnis ilegal yang memanfaatkan celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Mengenal Sanggah Kemulan dari Bambu hingga 11 Rong di Pedawa: Tradisi Hindu Bali yang Lestari hingga Kini

 Menurutnya, sistem ini memungkinkan investor asing menguasai sektor strategis tanpa harus benar-benar hadir secara fisik di Bali.

“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak dari mereka tidak punya kantor dan tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini keterlaluan,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut bukan hanya menyalahi etika bisnis, tapi juga memperparah ketimpangan ekonomi dan merusak tatanan sosial di Bali.

Koster memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, Bali berisiko mengalami kemunduran dalam lima tahun ke depan—baik dari segi ekonomi, sosial, maupun citra pariwisata.

Ia pun menekankan bahwa penataan sektor pariwisata harus dimulai dari hulu: regulasi dan perizinan.

Sebagai langkah awal, pemerintah provinsi akan menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata yang menjadi dasar operasi gabungan Satpol PP dan Polda Bali.

Baca Juga: Bang-Ipat Salurkan Program Bedah Warung Harmoni di Desa Pengambengan

Selain itu, agen perjalanan wisata diwajibkan menjadi anggota asosiasi lokal, dan akan dilakukan verifikasi faktual untuk menindak perusahaan “hantu” yang hanya terdaftar di OSS.

“Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kita bukan bersaing dengan daerah lain, tapi dengan negara seperti Thailand dan Malaysia. Kalau kita tidak tertib, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri,” tegas Koster.

Langkah tegas ini disambut positif oleh pelaku UMKM lokal. Seorang pengusaha transportasi wisata yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau dibiarkan, Bali hanya akan jadi panggung bisnis asing. Rakyatnya cuma jadi penonton di rumah sendiri.”

Dengan terbentuknya tim khusus dan sinergi lintas instansi, serta dukungan dari para pelaku usaha lokal, kebijakan Koster diharapkan mampu memulihkan kembali kedaulatan ekonomi Bali dan menjadikan pulau ini sebagai rumah yang adil bagi masyarakatnya, bukan sekadar ladang keuntungan bagi pihak asing.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tim khusus #UMKM Lokal #wna #koster #usaha