BALIEXPRESS.ID – Komisi I DPRD Bangli menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bangli serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Selasa (3/6/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan PPDI kepada Komisi I.
Ketua PPDI Bangli I Made Nuarta menyampaikan enam poin usulan agar ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangli.
Usulan pertama, mereka yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 agar dapat mengabdi lebih lama sebagai perangkat desa.
Sesuai ketentuan, mereka mengabdi hingga usia 60 tahun. “Kami berharap masa pengabdian sampai usia 65 tahun,” ujar Nuarta usai pertemuan.
Usulan kedua menyangkut kejelasan status perangkat desa. Menurut Nuarta, saat ini status perangkat desa masih belum jelas alias abu-abu.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala kewilayahan (kawil) atau kepala dusun (kadus) bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
“Kami berarti PNS (pegawai nonstatus),” kelakar Kasi Pemerintahan Desa Catur, Kintamani ini.
Ketiga, perangkat desa juga mengusulkan adanya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) agar status mereka lebih diakui.
Selain itu, mereka berharap ada peningkatan pendapatan, seperti dana purna tugas yang disesuaikan dengan masa pengabdian, kemudian penyesuaian penghasilan tetap (siltap) berupa tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan.
“Kami juga mengusulkan agar kepala kewilayahan mendapatkan dana operasional atau dana sosial,” tambah Nuarta yang telah mengabdi sebagai perangkat desa sejak tahun 1991.
Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha ditemui usai memimpin pertemuan, meminta dinas terkait melakukan kajian terhadap usulan PPDI tersebut.
Kajian dibatasi maksimal 1 bulan. Ia berharap hasilnya nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin bertentangan dengan aturan. Sepanjang memungkinkan, kenapa tidak? kembali pada kemampuan keuangan daerah dan desa,” tandas politikus PDIP ini. (*)
Editor : I Made Mertawan