BALIEXPRESS.ID - Seorang perempuan asal Tasikmalaya, Nike Nurul Hikmah, 41, kini harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (3/6).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ariakhbar Kharisma menjelaskan, dugaan kasus ini bermula pada Januari 2025, saat terdakwa yang tengah berada di Dubai berkenalan dengan seorang wanita bernama Rika.
Dari perkenalan tersebut, Rika mempertemukan Nike dengan Zaki, sosok yang kini berstatus DPO. Zaki kemudian meminta bantuan Nike untuk memberangkatkan lima orang tetangganya ke Dubai dengan iming-iming pekerjaan.
Kelima calon korban adalah Nenden Famayanti, Yati Nurhayati, Wiwin Wintarsih, Sania Nurlela, dan Tuti Sukasti.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Zaki mentransfer dana sebesar Rp14 juta kepada Nike sebagai biaya tiket perjalanan.
Terdakwa juga menerima tiga KTP untuk mengurus keberangkatan Nenden, Yati, dan Wiwin ke Denpasar.
Ketiganya tiba di Bali pada 3 Februari dan menginap di Sutting Hostel Kuta, Badung. Dua hari berselang, Zaki kembali mengirim dua KTP atas nama Sania dan Tuti.
Kedua saksi itu dijemput oleh teman terdakwa, Susilawati, dan juga diajak menginap di hostel yang sama.
Pada 6 Februari, Nike memesan lima tiket pesawat rute Denpasar–Singapura. Dari Singapura, kelima korban rencananya akan diterbangkan ke Dubai.
Namun, rencana itu gagal setelah petugas imigrasi I Gede Mario Mahadiyasa mencurigai keberangkatan rombongan tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka langsung dicegah dan dibawa ke manual gate untuk menunggu petugas dari BP2MI.
Selanjutnya, terdakwa dan lima korban diserahkan ke Polres Kawasan Bandara.
Menurut JPU, terdakwa Nike tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain menjanjikan pekerjaan, terdakwa juga berencana menitipkan barang dagangannya ke bagasi milik para korban.
Hal itu dilakukan agar tidak perlu membayar biaya bagasi sendiri yang diperkirakan mencapai Rp39 juta.
"Seluruh keberangkatan tidak dilengkapi dokumen yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku," tegas JPU Pradewa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Nike didakwa melanggar Pasal 10 jo. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 83 jo. Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Nyoman Suarna