BALIEXPRESS.ID - Seorang anak berusia 14 tahun, Muhammad Yusuf harus menjalani operasi amputasi tangan setelah mengalami kecelakaan kerja di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Klungkung, Bali.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (30/5) sekitar pukul 15.30 Wita, saat Yusuf berupaya mengambil canang yang tidak tercacah sempurna dari mesin pencacah organik.
Saat insiden terjadi, Yusuf bekerja bersama dua rekan lainnya, Muhammad Ferdi dan I Gede Agus Pratama.
Diduga, Yusuf tidak menyadari bahwa mesin pencacah masih dalam keadaan menyala ketika ia mencoba mengambil sampah tersebut, yang menyebabkan tangannya tersangkut dan hancur hingga harus diamputasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi Selasa (3/6), menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kejadian ini lebih lanjut.
“Masih kita cek dulu,” ujarnya.
Baca Juga: UPDATE! Siapa Pengganti Almarhum Wayan Gindera di DPRD Tabanan? Politisi Senior Ini Kunci Posisinya!
Terkait status Yusuf yang masih di bawah umur, Setiawan menegaskan bahwa secara aturan, anak-anak tidak diperbolehkan bekerja, apalagi dalam aktivitas yang melibatkan risiko seperti penggunaan mesin pencacah.
“Harusnya kan tidak, kan angkatan kerja dimulai setelah 15 tahun ke atas. Dari tim wasnaker akan mengecek dulu bersama Dinas Ketenagakerjaan Klungkung,” jelasnya.
Disinggung soal standar pengelolaan dan pengawasan TPS3R secara umum di Bali, Setiawan menekankan bahwa penggunaan alat seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Mungkin kalau di sumber (pemilahan sampah manual) masih memungkinkan, tapi kalau kerja di alat mestinya harus ada SOP bagian alat itu,” katanya.
Setiawan pun mengindikasikan adanya kemungkinan lemahnya pengawasan di TPS3R tersebut, namun ia menegaskan bahwa perlu dilakukan penelusuran menyeluruh, terutama terkait tata kelola dan tanggung jawab instansi yang menaunginya.
“Artinya kan Disnaker setempat, makanya kita masih cek dulu apakah ada SOP yang dilakukan. Kita lihat dulu tata kelolanya dulu, TPS3R di bawah Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.(***)
Editor : Rika Riyanti