Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terkuak! WNA India Bawa Paket Ganja dan Hasis dari AS, Ekspatriat Australia Bantah Terlibat

I Gede Paramasutha • Kamis, 5 Juni 2025 | 20:00 WIB
TUTUPI: Ekspatriat Australia Puridas Robinson tutupi wajah dengan Harsh (memakai kacamata). (Bali Express/I Gede Paramasutha)
TUTUPI: Ekspatriat Australia Puridas Robinson tutupi wajah dengan Harsh (memakai kacamata). (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali akhirnya membeberkan penangkapan terhadap Warga Negara India bernama Harsh Vardhan Nowlakha, 31, dan ekspatriat asal Australia bernama Puridas Robinson, 40.

Mereka ditangkap karena adanya barang bukti narkoba jenis ganja seberat 488,59 gram netto, permen mengandung THC 92,11 gram netto, hasis 191,35 gram netto. Namun, sejumlah fakta baru pun diungkap.

Mewakili Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol Sinar Subawa menjelaskan, bahwa Harsh membawa paket ganja, hasis dan THC dari Los Angeles, Amerika. Diduga, sebagai bagian dari jaringan internasional.

Kepada petugas, pria itu mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan dari Poridas.

"Dia (Harsh) hanya dititipi saja (oleh pemasok,red) dan diminta membawakan barang kepada pemesan," ujar Sinar, Kamis, 5 Juni 2025.

Namun, setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Puridas, bule yang sudah tinggal di Bali sejak puluhan tahun ini, membantah memesan narkoba tersebut. Walaupun tak menampik memang saling kenal dengan Harsh.

"PR (Poridas) mengaku dirinya tidak ada kaitan dengan barang yang dibawa HV, dari pengecekan handphone, kedua orang ini juga belum ada ditemukan mereka komunikasi soal pemesanan," tambahnya.

Kendati demikian, petugas tetap menangkap bule asal Negeri Kangguru itu. Sebab, di tempat tinggalnya ditemukan barang bukti hasis seberat 20 gram.

"Barang bukti masih milik PR dulunya dipesan seberat 120 gram senilai 700 USDT," bebernya.

Poridas mengaku dirinya hanya mengkonsumsi sendiri (Pecandu), bukan pengedar.

BNNP Bali pun akan terus mendalami soal apakah Poridas memang terkait jaringan internasional atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan warga negara India bernama HV di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA.

Saat tas Duffle Adidas warna hijau yang dia bawa digeledah, ditemukan barang-barang terkait dengan tindak pidana narkotika, yaitu ganja, hasis dan THC. HV mengaku, barang itu dipesan oleh seorang laki-laki yang bernama PR.

Maka, dilakukan penangkapan terhadap PR, di rumahnya, Kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Di sana ditemukan, barang bukti narkotika berupa hasis yang dibeli lewat aplikasi telegram.

Atas perbuatannya, HV disangkakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara PR, disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

 

 

Editor : I Gede Paramasutha
#ganja #bali #hasis #wna #ekspatriat #bnnp