Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Panggung GWS dan Gedung Marya di Tabanan Bisa Dipakai untuk Umum, Cek Tarif Retribusinya

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 7 Juni 2025 | 13:35 WIB

 

Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) di Kabupaten Tabanan.
Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) di Kabupaten Tabanan.

BALIEXPRESS.ID- UPTD Taman Budaya Tabanan menyediakan dua fasilitas umum unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, yakni panggung terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Marya.

Kedua fasilitas ini terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakannya untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertunjukan seni dan budaya hingga acara olahraga dan rapat.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan fasilitas tersebut dikenakan retribusi.

Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan Ni Ketut Sri Astuti menyebutkan, ketentuan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung, yang mengatur tarif pemanfaatan Gedung Kesenian I Ketut Marya, GWS, serta fasilitas lainnya.

"Dalam regulasi tersebut, ditetapkan tarif sebesar Rp75.000 per jam untuk kegiatan olahraga. Sedangkan kegiatan lain merujuk pada Perda yang sudah mengatur nilai retribusi," jelas Sri Astuti, Jumat (6/6/2025). 

Lebih lanjut disebutkannya, penerapan retribusi ini didasarkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kenyamanan fasilitas yang tersedia, serta melakukan pemeliharaan secara berkala.

Oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam bentuk retribusi dianggap wajar dan diperlukan demi keberlangsungan pelayanan.

Selain itu, ditegaskan kebijakan retribusi ini bukan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah secara tertib dan profesional.

"Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Retribusi yang dikenakan sepenuhnya dialokasikan untuk pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana agar tetap layak digunakan. Ini juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik yang telah disediakan," lanjutnya.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas GWS maupun Gedung Kesenian I Ketut Marya, diimbau agar melakukan pemesanan atau pengajuan penggunaan minimal satu minggu sebelum tanggal kegiatan.

“Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, kami berharap keberadaan GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya dapat terus mendukung perkembangan seni, budaya, dan kegiatan sosial di Tabanan,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#I Ketut Marya #bali #tabanan