BALIEXPRESS.ID- Seorang pria bernama Fathur Rahman,25, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bangli karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap Fatur di Jalan Raya Merdeka, depan SMP Negeri 3 Bangli, wilayah Desa Tamanbali pada (26/5/2025).
Saat ditangkap, pria asal Banyuasri, Buleleng ini baru saja mengambil sabu yang disembunyikan di area itu.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaannya, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Barang haram itu disimpan di dalam tas gendong warna hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan penyalahgunaan narkotika, seperti pipet plastik, lakban, jaket, handphone, serta sepeda motor yang dikendarai tersangka.
"Pelaku terindikasi terlibat jaringan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Wayan Wira Nugraha, Jumat (6/6/2025).
Wira mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari seseorang bernama Poglo yang dikenalnya melalui perantara Dika.
Barang diambil dengan sistem tempel berdasarkan petunjuk lokasi dan foto yang dikirim Poglo melalui pesan singkat.
Rencananya, sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang ditunjuk Poglo dengan sistem yang sama.
Tersangka juga mengakui sekitar sebulan lalu membeli sabu dengan sistem tempel dari Dika yang dikenalnya lewat aplikasi TikTok.
Selain kurir sabu, tersangka diketahui seorang pemakai. Dia terakhir mengonsumsi sabu sekitar dua bulan lalu. Alasannya supaya kuat bekerja di proyek.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan dugaan memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa izin sah dari pihak berwenang. Sejauh ini dia belum pernah dihukum. (*)
Editor : I Made Mertawan