Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tahanan Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, Enam Orang Ditetapkan Tersangka, 3 Polisi Disel

I Gede Paramasutha • Sabtu, 7 Juni 2025 | 22:41 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy

BALIEXPRESS.ID - Kasus kematian tragis seorang tahanan kasus pedofil berinisial AI, 35, di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar kini memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menetapkan tersangka pengeroyokan.

Selain itu, anggota polisi turut dikenai sanksi etik. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy menerangkan, bahwa enam dari tujuh tahanan yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap AI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujarnya, Sabtu (7/6). Lima dari enam tersangka diketahui merupakan tahanan kasus narkoba dengan inisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL.

Sedangkan satu lainnya, ADS, adalah tahanan kasus pengeroyokan. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami motif aksi kekerasan yang berujung kematian tersebut.

“Penyidik masih mendalami motif sebenarnya. Kami ingin pastikan keterangan yang kami sampaikan tidak asal ngomong, harus betul-betul yakin,” tegas Ariasandy. Tak hanya tahanan, tiga anggota polisi yang bertugas jaga saat insiden berlangsung juga diperiksa.

Ketiganya yakni Bripka ADP Anggota Satuan Tahti, Bripda IPDAP Anggota Samapta, dan Bripda IDPS Anggota Samapta lantas disel atau ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Karena mereka diduga tidak profesional mengawasi situasi di dalam sel.

“Kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terhadap tahanan sampai meninggal ini terjadi pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

 

AI, yang baru ditahan atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur sehari sebelumnya, ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi sel setelah seorang tahanan melapor ke petugas. Korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, namun nyawanya tak tertolong. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#disel #kematian #pengeroyokan #pedofil #ditahan #tahanan