Tragedi Rutan Polresta Denpasar Terungkap: 6 Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelaku Cabul Hingga Tewas, 3 Polisi Masuk Patsus!
I Putu Suyatra• Minggu, 8 Juni 2025 | 15:49 WIB
Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, menjelaskan kronologi dan proses hukum insiden maut di Lapas Kerobokan, Sabtu 7 Juni 2025 (istimewa/radarbali.jawapos.com)
BALIEXPRESS.ID – Misteri kematian AI (35), tersangka pencabulan anak di bawah umur yang ditemukan tak bernyawa di toilet Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, akhirnya menemui titik terang.
Puluhan tahanan yang diperiksa sebagai saksi telah "bernyanyi", dan polisi secara resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan AI tewas.
Tak hanya itu, tiga personel Polresta Denpasar juga dijebloskan ke Tempat Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Bali karena terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
Kelalaian Fatal: 3 Anggota Polisi Terkena Sanksi Patsus 30 Hari
Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, pada Sabtu (7/6/2025).
"Ya, penyidik Bid Propam Polda Bali akhirnya memutuskan 3 anggota petugas jaga Polresta Denpasar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari," ungkap Kombes Pol Ariasandy.
Ketiga personel yang terbukti lalai ini adalah Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS, yang bertugas di bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) serta anggota Samapta Polresta Denpasar.
Mereka dinilai tidak melakukan pengamanan sesuai SOP, termasuk tidak melakukan patroli rutin dan memantau CCTV, sehingga tidak mengetahui adanya peristiwa pengeroyokan di dalam rutan yang menewaskan AI.
"Mereka dianggap ceroboh tidak melihat ada pengeroyokan di dalam rutan. Sudah kita sel 30 hari, kena kode etik," tegas Kombes Pol Ariasandy, menegaskan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan tugas.
Identitas Tersangka Pengeroyokan Terungkap: Mayoritas Kasus Narkoba!
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa puluhan saksi, dan dari hasil pemeriksaan, enam orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap AI.
Awalnya tujuh orang dicurigai, namun enam di antaranya telah mengakui perbuatannya.
Keenam tersangka tersebut adalah DMWK, GARP, IKS, KAJ, PPM (kesemuanya terlibat kasus narkoba), serta ADS (terlibat kasus pengeroyokan lain).
"6 orang ini sudah berstatus tersangka pengeroyokan terhadap AI," jelas Kombes Pol Ariasandy.
Meskipun motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan mendalam, perwira melati tiga itu menegaskan bahwa perbuatan penganiayaan secara bersama-sama sudah jelas terbukti.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Kronologi Maut di Balik Jeruji Besi
Tragedi ini bermula pada Rabu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, ketika AI, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dijebloskan ke rutan Polresta Denpasar.
Keesokan harinya, salah satu penghuni sel melaporkan kepada petugas jaga bahwa ada seorang tersangka yang dikatakan jatuh di kamar mandi.
Setelah dicek, AI ditemukan dalam kondisi tidak sadar namun masih bernapas.
Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, namun sayangnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Polresta Denpasar segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap hampir seluruh tahanan di rutan, hingga akhirnya mengerucut pada dugaan pengeroyokan dan penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat dan profesionalisme dalam menjaga keamanan di rumah tahanan, serta memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang dinamika sosial di balik jeruji besi. ***