Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rekrut Karyawan Remaja, Uang Penjualan Warteg di Denpasar Raib, Habis Dipakai Main ini

I Gede Paramasutha • Senin, 9 Juni 2025 | 19:05 WIB
Tersangka pencurian di warteg Muhammad Alif Mudzakir Romdhoni. (Bali Express/Istimewa)
Tersangka pencurian di warteg Muhammad Alif Mudzakir Romdhoni. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Niat hati merekrut karyawan untuk meringankan beban kerja, pemilik sebuah warteg di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, terpaksa gigit jari. Pasalnya, uang hasil penjualan mereka raib dibawa kabur pada Rabu (4/6).

Karyawan warteg sekaligus maling di Denpasar tersebut merupakan seorang remaja laki-laki bernama Muhammad Alif Mudzakir Romdhoni, 19.

Pelaku pun sudah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan, menyusul laporan dari pemilik warteg inisial NH, 28.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini berawal dari NH membuka lowongan kerja melalui Facebook.

Berikutnya, pelaku melamar dan diterima menjadi karyawan.

"Pelaku mulai bekerja di warteg milik pelapor sejak 26 Mei 2025, pelaku lalu tinggal di salah satu kamar yang ada di bagian belakang bangunan warung," tuturnya, Senin (9/6).

Singkat cerita pada Rabu (4/6), sekira pukul 12.50 WITA, giliran NH yang jaga warung.

Sementara, suaminya C giliran istirahat dan tidur di ruang tengah setelah jaga malam.

Adapun Alif Mudzakir mendapat tugas bekerja dari pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA. 

Di sela-sela bekerja, pelapor pergi ke kamar kecil dan meninggalkan remaja nakal tersebut sendirian.

Kala kembali ke warung, didapati hanya ada seorang pembeli saja. Tetapi anehnya, pelaku malah menghilang. 

Maka, wanita itu memilih melayani pembeli terlebih dahulu.

Setelah itu, datang seorang sopir taksi online yang dipesan atas nama pelaku.

NH yang merasa curiga pun mencari Alif di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun remaja itu tidak ditemukan.

NH lantas memeriksa rekaman CCTV dan barulah terkuak bahwa karyawan barunya itu telah mengambil sebuah tas selempang.

Tas itu berisikan uang tunai Rp 5 juta dan juga uang hasil penjualan di laci warung Rp 500 ribu.

"Pelapor sempat berusaha menelepon pelaku, tapi nomor HP-nya tidak aktif. Saat itu pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian," tambahnya.

Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta dan segera melapor polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, aparat memperoleh informasi soal keberadaan Alif Mudzakir.

Akhirnya, maling itu dapat ditangkap di Seputaran Pantai Kuta pada Kamis (5/6). Petugas juga menyita barang bukti uang hasil curian, yang mirisnya hanya tersisa Rp 35 ribu.

Terungkap, remaja ini ternyata kecanduan permainan j*di online (j*dol).

"Pelaku menggunakan uang curian untuk keperluan j*dol dan kalah, sehingga uang hasil kejahatan hanya sisa Rp 35 ribu," tandasnya.

Alif selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#warteg #remaja #maling #denpasar