Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

3 FAKTA HOROR! Bocah SD Klungkung Jadi Korban Nafsu Bejat Dua Pria, Terungkap Modus Kenalan Medsos dan Bujuk Rayu!

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 11 Juni 2025 | 03:42 WIB
DITANGKAP : Kedua pelaku saat diamankan polisi.
DITANGKAP : Kedua pelaku saat diamankan polisi.

BALIEXPRESS.ID - Kisah pilu seorang siswi SD berusia 13 tahun di Kabupaten Klungkung, Bali, berakhir dengan pengungkapan kasus persetubuhan oleh dua pria dewasa. Berawal dari kabur dari rumah dan kenalan di media sosial, korban terperangkap dalam jebakan nafsu bejat.

Bagaimana modus para pelaku dan apa yang sebenarnya terjadi? Baca selengkapnya untuk detail yang mengejutkan! 

Peristiwa mengejutkan ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung.

Kasus ini melibatkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi sekolah dasar berinisial NKB (13), asal Kecamatan Banjarangkan.

Baca Juga: Peringati Hari Kewirausahaan, BNI Dukung UMKM Naik Kelas dan Berkelanjutan serta Go Global

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada tanggal 4 Juni 2025.

1.  Awal Mula yang Memilukan: Kabur dari Rumah, Berakhir di Tangan Predator

Tragedi bermula saat NKB terlibat cekcok dengan orang tuanya pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Perselisihan ini membuat NKB nekat kabur dari rumah pada Minggu, 1 Juni 2025.

Dalam pelariannya, NKB menghubungi teman-temannya hingga akhirnya dijemput oleh salah seorang teman.

NKB bersama teman-temannya sempat pergi ke Jembatan Merah di Eks Galian C.

Di sinilah I Wayan AJ alias Kocong (21), salah satu pelaku, hadir di antara teman-teman korban. Rupanya, mereka sudah saling mengenal melalui media sosial.

Baca Juga: Babak Belur di Osaka! Timnas Indonesia Dibantai Skuad Kedua Jepang 0-6, Ada Apa dengan Skuad Garuda?

Kesempatan ini dimanfaatkan I Wayan AJ untuk melancarkan niat jahatnya. Ia mengajak NKB menginap di rumahnya.

"Sesampainya di rumah pelaku, korban pun dibujuk dan dirayu sehingga mau berhubungan badan dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Tedyy Satria Permana, saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Juni 2025.

2.  Derita Berlanjut: Korban Dijual ke Teman Pelaku!

Kisah pilu NKB tak berhenti sampai di situ. Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan NKB kepada temannya, Putu ER (26).

Tanpa disangka, Putu ER juga memiliki niat busuk. Ia mengajak NKB ke rumahnya dan di sana, NKB kembali menjadi korban.

Baca Juga: Gempar! Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Selamatkan Surga Bawah Laut atau Ada Agenda Tersembunyi?

"Oleh pelaku Putu ER, korban juga dibujuk dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," jelas AKP Made Tedyy Satria Permana.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku menyetubuhi korban di lokasi dan waktu yang berbeda. I Wayan AJ pada 1 Juni 2025, dan Putu ER pada 2 Juni 2025.

3.  Terungkapnya Kebenaran dan Jerat Hukum Menanti

Selama NKB tak pulang, orang tuanya terus mencari dan mencoba menghubungi korban, namun nomornya tidak aktif.

Akhirnya, pada 3 Juni 2025, Putu ER meminta korban untuk pulang.

NKB pun menghubungi salah seorang temannya melalui Messenger Facebook dan memberitahu keberadaannya di Desa Kusamba.

Informasi ini membuat teman korban dan ibu NKB segera menjemputnya.

Namun, bak disambar petir, hati orang tua NKB hancur ketika pada 4 Juni 2025, NKB mengaku telah disetubuhi oleh dua pria.

Baca Juga: Geger! Tak Cuma Raja Ampat, Menteri LH Bidik Tambang Nakal di Luar Papua Barat Daya!

Tanpa ragu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku, I Wayan AJ dan Putu ER, yang keduanya beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung. Kedua pelaku telah mengakui perbuatan keji mereka.

Atas perbuatan biadabnya, I Wayan AJ dan Putu ER kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berjalan dan penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya," tandas AKP Made Tedyy Satria Permana.

Kasus ini menjadi pengingat mengerikan akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia digital dan pentingnya pengawasan orang tua. ***

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Kabar Duka Selimuti Puri Agung Gianyar: Putra Tunggal Mantan Bupati Berpulang, Persiapan Palebon Megah Dimulai!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#facebook #Persetubuhan #medsos #siswi sd #Kabupaten Klungkung