Cerita di Balik Jeruji Besi: Tahanan Polsek Kuta Selatan Meninggal Dunia, Polresta Denpasar Beri Klarifikasi Mengejutkan!
I Putu Suyatra• Rabu, 11 Juni 2025 | 14:13 WIB
Ilustrasi
BALIEXPRESS.ID – Kabar duka datang dari balik jeruji besi Polsek Kuta Selatan. Seorang tahanan kasus pencurian berinisial UA (45), yang dikenal sebagai residivis spesialis pembobol kos-kosan, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 7 Juni 2025 malam di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar.
Kematian UA yang mendadak ini tentu saja memicu pertanyaan, dan Polresta Denpasar akhirnya buka suara memberikan klarifikasi lengkap.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa malam (10/6) menjelaskan bahwa tahanan asal Sumbawa itu meninggal karena sesak napas dan komplikasi penyakit.
Namun, karena kondisinya memerlukan penanganan lebih serius, pada pukul 08.15 WITA, UA dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata.
Kondisinya yang terus memburuk memaksa UA kembali dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar pada malam harinya.
Di sana, tim medis melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk rontgen. Pada 31 Mei dini hari, UA dipindahkan ke ruang HCU Mawar untuk perawatan intensif.
Dokter spesialis ginjal bahkan turut memeriksa UA karena riwayat penyakit diabetes dan HIV yang dideritanya.
"Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa UA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Juni 2025 pukul 23.53 WITA di RSUP Sanglah," terang Sukadi.
Residivis Berbahaya yang Terjerat Komplikasi Penyakit
Sebelum meninggal, UA ditangkap pada 24 Mei 2025 bersama rekannya, MJ (50), dalam kasus pembobolan kos-kosan di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, sebelumnya sempat merilis bahwa UA adalah otak kejahatan tersebut dan merupakan residivis yang pernah ditangkap Polresta Denpasar, bahkan kerap berbekal senjata tajam saat beraksi.
Saat rilis kasus pada 30 Mei, hanya MJ yang bisa dihadirkan karena UA sudah lebih dulu dirawat di rumah sakit akibat sakit lambung.
Korban VAW (23) melaporkan kehilangan satu laptop Macbook Pro, satu iPad Apple, dan uang tunai Rp5 juta.
MJ dan UA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian menegaskan telah memberikan penanganan medis semaksimal mungkin kepada tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Kematian UA ini, meskipun diwarnai riwayat medis yang kompleks, tentu meninggalkan pertanyaan di benak publik.
Apa pelajaran yang bisa diambil dari insiden ini terkait penanganan tahanan dengan kondisi kesehatan rentan? ***