Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Ada Kompromi, Gubernur Koster Minta Penertiban Plastik Sekali Pakai Diperketat di Pasar Tradisional

Wiwin Meliana • Rabu, 11 Juni 2025 | 15:44 WIB

Wayan Koster minta penertiban plastic sekali pakai di pasar tradisional diperketat
Wayan Koster minta penertiban plastic sekali pakai di pasar tradisional diperketat

BALIEXPRESS.ID-Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional.

Baca Juga: Profil Hikmatullah; Anggota DPRD Cilegon Viral Usai Tabrak Pendemo, Punya Harta Kekayaan Fantastis

Dalam rapat percepatan pelarangan plastik sekali pakai yang digelar di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Selasa (10/6), Koster menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi lagi terhadap pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Pergub ini sejatinya telah sukses diterapkan di pasar modern, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Namun, penerapannya di pasar tradisional dinilai masih lemah dan jauh dari harapan.

Baca Juga: Arogan! Anggota DPRD Cilegon Diduga Tabrak Pendemo, Satu Buruh Alami Luka

Pedagang dan pembeli masih umum terlihat menggunakan tas kresek untuk membawa barang, meski sosialisasi sudah dilakukan.

“Di pasar tradisional, saya lihat makin banyak yang kembali memakai tas kresek. Komitmen menurun. Ini harus kita tertibkan secara serius. Tidak bisa lagi ada pembiaran,” ujar Gubernur Koster dengan nada tegas.

Ia memerintahkan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Kita harus kerja keras dan bergerak cepat. Tidak ada toleransi,” lanjutnya.

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mencekam Pembunuhan di Bali: Dia Teriak Seperti Mau Nyerang!

Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, dalam paparannya menyampaikan bahwa meski Pergub 97/2018 telah disosialisasikan ke pasar tradisional, implementasinya masih minim.

 Dari total timbulan harian sampah sebesar 3.436 ton, sekitar 17,25% merupakan sampah plastik, menunjukkan urgensi yang mendesak dalam pembatasan plastik sekali pakai.

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dan kurangnya pemahaman aparat desa terhadap aturan ini.

Dari 716 desa/kelurahan di Bali, hanya 290 yang memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan dari jumlah tersebut, 90% menghadapi kendala kapasitas, pengelolaan, SDM, dan anggaran.

Menanggapi hal ini, Gubernur Koster meminta seluruh stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bersinergi dan benar-benar serius menangani persoalan sampah plastik.

Baca Juga: Cerita di Balik Jeruji Besi: Tahanan Polsek Kuta Selatan Meninggal Dunia, Polresta Denpasar Beri Klarifikasi Mengejutkan!

Ia juga mendorong Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor, serta dikomandoi oleh 10 OPD Pemprov Bali, untuk menyusun peta jalan yang konkret dan menetapkan capaian bulanan.

“Semua harus bersatu, bergerak nyata, dan laporkan perkembangan tiap bulan. Dengan begitu, Bali akan benar-benar bersih dan indah seperti yang kita cita-citakan,” tutupnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh para Kepala OPD terkait dan seluruh anggota Pokja Tim PSP PSBS.

Editor : Wiwin Meliana
#tindak tegas #plastik sekali pakai #gubernur koster #pasar tradisional