Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Tabanan Resmi Bebaskan Denda PBB-P2, Ini Periode yang Dapat Keringanan

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 12 Juni 2025 | 15:47 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia.

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan denda PBB-P2 ini diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025 dan mencakup masa pajak tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan I Wayan Kotia menyebutkan upaya ini sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda,” jelasnya Rabu (11/6/2025).

Selain itu, melalui kebijakan ini, Pemkab Tabanan juga ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan.

Langkah ini juga mencerminkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir tahun 2025,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat.

"Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan aman karena  masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas,” ungkapnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#Bebas Denda #denda PBB #tabanan