BALIEXPRESS.ID – Kabupaten Badung dikenal sebagai salah satu wilayah yang kaya akan seni dan budaya.
Namun, di balik kekayaan ini, karya-karya yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Kondisi ini membuat potensi pembajakan karya sangat rentan terjadi, terlebih di tengah berkembangnya sektor ekonomi kreatif dan UMKM.
Baca Juga: Di Tengah Polemik, Ray Peni Siap Rilis Lagu ‘Petruk Dadi Raja’, Tuai Atensi Warganet
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata terhadap pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Pembahasan Ranperda dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin I Putu Dendy Astra Wijaya.
Baca Juga: Di Tengah Isu Tambang Nikel, Dedi Mulyadi Suarakan Hati Lewat Lagu ‘Surga di Tanah Papua’
Pada Rabu (11/6), Pansus menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Dendy, bersama Wakil Ketua I Gede Suraharja dan Sekretaris I Made Rai Wirata.
Rapat ini juga dihadiri sejumlah anggota Pansus, seperti I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, dan I Nyoman Dirga Yusa.
Selain anggota dewan, rapat juga melibatkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Ngurah Rai serta perwakilan dari beberapa OPD terkait, seperti Brida, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.
Baca Juga: Gas Subsidi Disulap Jadi Komersil: Empat Tersangka Oplosan LPG Ditangkap
Ketua Pansus, Dendy Astra Wijaya, menyampaikan, tujuan utama dari Perda ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
“Melalui perda ini, kami ingin mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, serta inovasi masyarakat. Selain itu, kami ingin menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi lokal yang kuat,” jelas politisi asal Desa Sangeh tersebut.
Ruang lingkup fasilitasi dalam Perda ini mencakup identifikasi, inventarisasi, dan penelitian potensi kekayaan intelektual; pencatatan dan pendaftaran; pembinaan serta pemberdayaan pelaku KI; pengelolaan sistem informasi; hingga pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama, dan pendanaan.
Baca Juga: Gas Subsidi Disulap Jadi Komersil: Empat Tersangka Oplosan LPG Ditangkap
“Perda ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah,” tegas Dendy.
Dengan kehadiran Perda ini, DPRD Badung dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak kekayaan intelektual masyarakat, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kewenangan daerah. (*)
Editor : Nyoman Suarna