BALIEXPRESS.ID - Perjalanan Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., mencapai posisi Kriminolog dan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud) bukanlah jalan yang singkat. Sejak muda, ia telah mendedikasikan hidupnya untuk mendalami ilmu kriminologi, khususnya di Indonesia dan Bali.
Prof. Swardhana, berbagi kisahnya menapaki karier gemilang ini. Ia berasal dari keluarga besar dengan sepuluh bersaudara. Ibunya seorang guru dan ayahnya bekerja di pengadilan. Ketika mendaftar kuliah di Unud, ia sempat dihadapkan pada dua pilihan jurusan.
Namun, latar belakang pekerjaan ayahnya di pengadilan menumbuhkan ketertarikannya pada bidang hukum. "Dulu ada dua pilihan, FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Unud di Singaraja dan Fakultas Hukum Unud, keduanya diterima. Namun, akhirnya saya memilih Fakultas Hukum pada tahun 1977," ungkapnya, Kamis (12/6).
Ia mantap memilih jurusan pidana, meskipun banyak yang menilai bidang ini sulit dan dosennya dikenal "killer."Pria yang kini beralamat di Sidakarya, Denpasar, ini tak gentar. Tekadnya membawa ia bertemu dengan tokoh-tokoh hukum ternama seperti Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H., M.H., dan Prof. Subekti, yang banyak memberikan ilmu hukum.
Ada juga, Prof Harkristuti Harkrisnowo (UI), Prof Muladi, Prof Barda, Prof Nyoman Serikat dan Prof Paulus Hadisuprapto, sebagai mentor yang membimbingnya. Ketertarikannya pada Prof. Sahetapy secara khusus memicu keinginannya untuk mengikuti jejak sang guru dalam hal pengetahuan dan kemampuan.
Sejak masa perkuliahan, pria kelahiran 25 Maret 1959, telah serius memikirkan tujuan hidupnya. Cita-cita awalnya adalah menjadi hakim. Namun, arahan dari orang tuanya menjadi penentu jalannya saat ini.
Orang tua Prof. Swardhana mengingatkannya bahwa menjadi hakim akan sering berpindah tugas, sehingga sulit untuk tinggal di kampung mengurus mereka. "Nanti siapa yang mengurus orang tua, jadi begitulah orang tua," imbuhnya.
Setelah menamatkan studi pada tahun 1983, setahun kemudian, pada 1984, ia memutuskan untuk menjadi dosen.
Sejak awal, Prof. Swardhana sudah tertarik secara khusus mengkaji masalah kriminologi. Ia mengaku konsisten mengajar hukum pidana dan enggan mengajar bidang lain.
Ketertarikannya pada kriminologi semakin mendalam setelah mengikuti penataran kriminologi di Surabaya dan berbagai seminar asosiasi hukum pidana dan kriminologi di seluruh Indonesia.
Ia juga mendalami kriminologi di Fiship Unud. "Sehingga saya jatuh cinta dengan kriminologi," tuturnya.
Prof. Swardhana melihat adanya kekosongan kriminolog di Bali. Hal ini mendorongnya untuk menapaki jalan tersebut.
Baginya, bidang ini adalah tantangan, karena fakta sosial seringkali berbeda dengan fakta hukum, dan perkembangan hukum tidak selalu sejalan dengan perkembangan masyarakat.
"Pada akhirnya kita harus mencari tahu penyebab banyaknya perilaku jahat, kita kaji teori apa yang cocok digunakan di sini," jelasnya.
Ia melanjutkan pendidikannya, menyelesaikan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 2018-2021 dengan tesis kriminologi. Sebelum menyelesaikan S2, Prof. Swardhana sempat menjabat sebagai Wakil Dekan III.
Dirinya juga sering diundang sebagai pembicara, memberikan komentar di media, dan menulis artikel.
Selanjutnya, ia melanjutkan studi S3 di Undip, juga mendalami kriminologi dengan fokus pada kenakalan anak dan penerapan teori-teori kriminologi.
Hingga akhirnya, dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 25 November 2023.
Hingga kini, ia aktif sebagai narasumber dan ahli dalam kasus-kasus pidana, tak hanya di Bali, tetapi juga di luar daerah seperti Kalimantan, Tangerang, Lombok, Mataram, dan NTT.
Ia kerap dimintai keterangan sebagai ahli dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, KPK, dan Kejaksaan.
Selain itu, menjadi ahli pidana dalam persidangan di berbagai pengadilan, termasuk PN Denpasar, PN Jaksel, PN Tangerang, PN Mataram, dan PN Jambi.
Pengalamannya sebagai ahli mencakup beragam perkara seperti penipuan, penggelapan, narkotika, korupsi, kenakalan anak, perbankan, dan ITE.
Dia juga aktif menulis buku ajar terkait kriminologi dan viktimologi. Di Bali, kriminolog yang mendalami bidang ini memang bisa dihitung jari. "Saya dengan Prof. Rai Setiabudi saja, meskipun Prof. Rai juga lebih banyak ke sosiologi," tandasnya.
Prof. Swardhana juga mengajar di PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Meskipun kriminologi adalah bidang yang unik dan membutuhkan ketekunan, Prof. Swardhana melihat peningkatan minat mahasiswa.
Namun, Ia menekankan bahwa kriminologi tidak bisa dipelajari secara instan; butuh proses, penelitian empiris, dan tidak hanya bersifat normatif.
"Kriminologi itu ilmu yang unik. Kita mempelajari kejahatan bukan berarti untuk berbuat jahat, tetapi justru untuk mengetahui bagaimana terhindar dan menangani kejahatan tersebut," jelasnya.
Pesan Prof. Swardhana bagi mereka yang tertarik pada kriminologi adalah untuk tekun belajar, menjadi dosen, dan baru bisa berkembang dalam mempelajari kriminologi.
"Seorang kriminolog tidak cukup hanya belajar di belakang meja, tapi perlu terjun ke daerah "Slum", dimana kejahatan dan kenakalan ada, tujuannya untuk mencari akar permasalahan serta solusinya," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha