Salah satu selebgram yang diperiksa Kejari Buleleng. Kini KAC dan NLK sementara waktu harus ”menginap” di Lapas Singaraja, akibat mempromosikan judol. (Foto Kejari Buleleng. )
BALIEXPRESS.ID – Dunia maya dan kampus dihebohkan dengan kasus dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), berinisial KAC (19) dan NLK (21), yang terlibat sebagai influencer judi online (judol).
Keduanya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib akademik mereka.
Akankah status mahasiswa kedua influencer ini dicabut?
Status Mahasiswa Masih "Aktif" Meski Terjerat Hukum
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes, mengungkapkan bahwa status KAC dan NLK masih tercatat aktif sebagai mahasiswa.
KAC adalah mahasiswa semester II Fakultas Ilmu Pendidikan, sementara NLK dari semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan.
Namun, di balik status aktif tersebut, ada fakta mengejutkan. Keduanya tidak mengikuti perkuliahan selama semester ini karena telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Akibatnya, mereka tidak memenuhi syarat kehadiran minimal 75 persen, sehingga terancam tak bisa mengikuti ujian akhir semester.
Undiksha Menunggu Kekuatan Hukum Tetap: Ancaman DO di Depan Mata!
Meskipun masih aktif, Undiksha menegaskan sikap tegasnya.
"Status mereka tidak kami tangguhkan. Kalau status hukum mereka sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), Undiksha akan ambil tindakan sesuai regulasi atau pedoman akademik. Yakni dikeluarkan," ujar Rasben pada Rabu (11/6).
Rasben mengakui bahwa promosi judol di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa, menjadi masalah serius.
Iming-iming "kerja mudah" dengan upah yang menggiurkan menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa yang belum memiliki pengetahuan dan iman yang kuat.
Menyikapi fenomena ini, Undiksha telah mengambil langkah antisipasi dengan berkoordinasi bersama dekan fakultas dan melakukan pendekatan personal kepada mahasiswa.
Bahkan, dalam masa pengenalan kampus mendatang, mahasiswa baru akan diberikan materi khusus mengenai bahaya judol dan narkoba sebagai komitmen kampus dalam membentuk karakter generasi muda yang baik.
Kasus Langka, Nama Baik Kampus Jadi Taruhan
Rasben berharap kasus ini tidak terulang. "Ada 14.623 mahasiswa di Undiksha. Yang terlibat hanya dua orang, tidak sampai 0,01 persen. Kami tidak mungkin pantengin aktivitas mahasiswa sampai di rumah. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang seperti ini, agar tidak menjatuhkan citra Undiksha," harapnya.
KAC dan NLK telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Singaraja pada 3 Juni (KAC) dan 5 Juni (NLK).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Sidang berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa, yang akan digelar pada Selasa (17/6) untuk KAC dan Kamis (19/6) untuk NLK.
Akankah kedua mahasiswi ini akhirnya harus mengakhiri perjalanan akademik mereka di Undiksha?
Publik menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan nasib dua influencer judol ini. ***