Kecanduan Judi Online, Suami Asal NTT Aniaya Istri Hingga Babak Belur di Bali, Terancam Buron!
I Putu Suyatra• Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
DAMPAK JUDOL: Tim pengacara melapor ke Polres Tabanan. Seorang wanita menjadi korban KDRT gara-gara suaminya doyan judol. (Juliadi/Radar Bali)
BALIEXPRESS.ID – Dampak mengerikan dari judi online (judol) kembali menelan korban. Kali ini, bukan hanya kerugian finansial, melainkan kehancuran rumah tangga.
Seorang pria berinisial YN (26) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara brutal terhadap istrinya, EA (25), juga asal NTT.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kos di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Unit Reskrim Polres Tabanan, dengan laporan polisi nomor TBl/134.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali.
Menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum 351, Rikhardus Ikun, korban EA telah mengalami kekerasan berulang sejak menikah pada tahun 2021.
Namun, puncak kekejaman terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari, saat EA dianiaya secara membabi buta oleh suaminya.
"Klien kami mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukul, ditendang, dicekik, bahkan diseret. Ini bukan kejadian pertama, tetapi yang terparah selama mereka menikah," ujar Rikhardus saat ditemui di Polres Tabanan kemarin (11/6/2025).
Pemicu utama KDRT ini diduga kuat karena kecanduan judol yang dialami oleh pelaku, YN.
Tak hanya menguras keuangan keluarga hingga ludes, YN juga disebut-sebut pernah tertangkap basah melakukan video call dengan perempuan lain.
Perselingkuhan dan tekanan ekonomi akibat judi inilah yang kemudian memicu aksi kekerasan dalam rumah tangga yang tak terkendali.
Korban Trauma Berat, Pelaku Terancam Buron!
"Korban kini mengalami trauma berat, baik secara fisik maupun psikologis. Padahal, ia telah memberikan seorang anak kepada pelaku," sambung Rikhardus, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi EA.
Yang lebih mengkhawatirkan, usai melakukan kekerasan, YN sempat mengancam korban dan kini diduga telah melarikan diri.
Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas.
"Kami minta kasus ini mendapat atensi serius dari Polres Tabanan. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, apalagi sudah terbukti mengancam dan berpotensi melakukan kekerasan lanjutan," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya judi online yang bisa merusak tidak hanya finansial, tetapi juga mental dan keutuhan sebuah keluarga.
Akankah YN segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya? Masyarakat menanti keadilan bagi korban KDRT ini. ***