Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dilaporkan Gerindra di Seluruh Bali, Jawaban Perbekel Baturiti Santai: Begini Katanya

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:32 WIB
Screenshot Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana.
Screenshot Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana.

BALIEXPRESS.ID – I Made Suryana, Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, menanggapi dengan santai laporan yang dilayangkan Partai Gerindra ke Polres Tabanan terkait dugaan ujaran kebencian.

Ketika dikonfirmasi pada Jumat (13/6), Suryana menyatakan bahwa pelaporan tersebut adalah hak partai politik.

Suryana mengaku siap menjalani seluruh proses hukum, termasuk jika harus memenuhi panggilan dari berbagai Polres di Bali.

Baca Juga: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Hadiri Kunjungan Kerja Komite I DPD RI Bahas Status Tanah Objek Wisata Kertagosa

"Silakan saja, itu hak mereka. Kalau ada panggilan dari polisi, saya siap hadir, meski harus ke seluruh Polres se-Bali," tegasnya melalui sambungan telepon.

Meski demikian, ia mengaku belum memikirkan persiapan tim kuasa hukum. "Saat ini saya fokus ngayah (bakti) dulu untuk desa. Proses hukum belum saya pikirkan mendalam," ujarnya.

Suryana mengklaim telah meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Partai Gerindra, baik di tingkat daerah (DPD) maupun pusat, melalui media sosial.

Baca Juga: Ucapan Perbekel Desa Baturiti sampai ke Telinga Presiden Prabowo, Polisi: Jika Terbukti, Hukumannya 4 Tahun Penjara

Permintaan maaf itu ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah rekaman ujarnya yang kontroversial viral.

Dalam rekaman tersebut, ia sempat menyatakan tidak akan menandatangani proposal apa pun yang berlabel Gerindra selama empat tahun ke depan.

Namun, permintaan maafnya hanya ditujukan kepada pimpinan partai, bukan kepada seluruh kader.

Baca Juga: Setor Tunai di CRM BNI Kini Lebih Untung, Ada Cashback dan Kesempatan Menang Mercedes-Benz

Sebelumnya, DPC Gerindra Tabanan melaporkan Suryana ke Polres dengan diiringi ratusan massa dan baleganjur.

Laporan serupa juga diajukan secara serentak oleh Gerindra di seluruh Bali, menanggapi pernyataan Suryana yang dianggap melecehkan partai.

Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Tabanan. Jika terbukti melanggar, Suryana bisa dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#perbekel #bali #partai #santai #Baturiti #gerindra