BALIEXPRESS.ID - Penutupan pabrik Coca Cola yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mendapat atensi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.
Bapenda Badung tengah melakukan pengecekan pembayaran pajak dari pabrik Coca Cola tersebut, sebab perusahaan tersebut dikenakan pajak air tanah dan reklame.
Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini pun mengaku telah mengutus jajarannya untuk mengecek pembayaran pajak dari perusahaan tersebut. Sehingga nantinya tidak ada tunggakan setelah ditutup pada 1 Juli 2025.
"Sudah diatensi (penutupan, Red) oleh petugas kami untuk penyelesaian pajaknya," ujar Sukarini.
Pihaknya menyebutkan, pabrik Coca Cola di Mengwi saat beroperasi dikenakan pajak air tanah dan reklame.
Sehingga saat ini dilakukan perhitungan terkait pajak dari perusahaan tersebut.
Hanya saja, terkait berapa tunggakan pajak yang belum dibayarkan, Sukarini mengaku tengah melakukan kalkulasi, sehingga belum dapat dipublikasi. "Datanya sedang dicek oleh petugas terkait pajaknya," ucapnya.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung juga melakukan upaya mengurangi dampak penutupan terhadap karyawan.
Kadisperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan menyatakan, sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK).
Namun diketathui perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan.
"Kami tentu mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan," ujar Eka Merthawan.
Ia juga menyebutkan, dari 70 karyawan sebanyak 55 orang bertugas di pabrik Mengwi.
Sementara sisanya bertugas di unit di Jalan Nangka, Denpasar. Karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya.
Bahkan informasi yang diterimanya lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah,” imbuhnya. (*)
Editor : I Made Mertawan