Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Harus ke Meja Hijau, Masalah Desa Bisa Diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa

Rika Riyanti • Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:13 WIB

RESMIKAN: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa yang ditandai dengan pemukulan kulkul di Gedung DNA
RESMIKAN: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa yang ditandai dengan pemukulan kulkul di Gedung DNA

 

 

BALIEXPRESS.ID - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa yang ditandai dengan pemukulan kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, pada Jumat (13/6).

Peresmian tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar I Gusti Agung Ketut Kartika, serta para Kepala OPD, Jero Bendesa, Lurah, Kelian Banjar, Kadus, hingga perwakilan desa dan desa adat se-Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan penghargaan atas kehadiran Bale Kertha Adhyaksa yang diharapkan menjadi wadah penyelesaian masalah di tingkat desa dan desa adat secara damai, dengan mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah, mufakat, serta semangat kebersamaan yang dikenal dalam filosofi "paras-paros sarpanaya".

Baca Juga: Dewan Bali Soroti Minimnya Kontribusi Pemerintah Pusat terhadap Bali Meski Sumbang Devisa Rp 107 Triliun

Ia menekankan pentingnya peran desa adat sebagai warisan budaya yang tetap bertahan hingga kini dan terus dijalankan secara konsisten oleh masyarakat Bali.

“Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis dan mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakatnya,” imbuhnya.

Gubernur Koster juga mengingatkan bahwa penguatan terhadap keberadaan desa adat telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Baca Juga: Gaet Perhatian Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tampil Cantik dengan Hijab

Regulasi ini memberikan ruang lebih luas bagi desa adat untuk berperan tidak hanya dalam bidang sosial dan budaya, tetapi juga dalam urusan administratif serta penugasan dari pemerintah.

Ia melihat kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk integrasi antara hukum nasional dan hukum adat, yang memungkinkan penyelesaian persoalan secara damai di luar jalur pengadilan.

Pola ini diyakini mampu mendorong terciptanya toleransi, kerja sama, dan perdamaian yang sejalan dengan filosofi hukum adat Bali.

Baca Juga: Bali & Beyond Travel Fair 2025 Sukses Digelar, Catatkan Transaksi Rp 7,84 Triliun

“Bale Kertha Adhyaksa ini bukan hanya program Kejaksaan Tinggi Bali, tapi adalah kepentingan strategis Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Desa Adat. Ini bentuk revitalisasi lembaga, penyelesaian masalah yang berakar pada kearifan lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Denpasar menjadi kota terakhir dalam rangkaian peresmian Bale Kertha Adhyaksa.

Ia menuturkan bahwa keberadaan lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan desa adat, sekaligus sarana edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Polemik PKB 2025: Prof. Sugita Bicara Etika, HAKI, dan Perubahan dalam Drama Gong

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pendampingan terhadap desa adat guna memperluas kemandirian dan kapasitas hukum mereka.

Harapannya, semakin sedikit persoalan hukum yang perlu diselesaikan melalui jalur pengadilan.

“Keadilan sejati itu lahir dari masyarakat. Jika masyarakat sudah teratur dan harmonis, jaksa dan hakim tidak akan dibutuhkan lagi, karena tidak semua masalah akan masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang Dikabarkan Dekat dengan Dedi Mulyadi

Menutup arahannya, Sumedana berharap Bali mampu menjaga eksistensi desa adat sebagai garda terdepan pelestarian budaya dan sistem hukum berbasis kearifan lokal.

Ia bahkan menyatakan bahwa Bali dapat menjadi contoh penegakan hukum adat tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga global.

“Bali harus tetap menjaga adat, tradisi dan budaya yang tumbuh dan berkembang di Desa Adat dan jangan sebaliknya kehilangan jati diri karena meninggalkan budaya sendiri dan meniru budaya luar,” tutupnya.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#bali #wayan koster #desa adat #Bale Kertha Adhyaksa