BALIEXPRESS.ID - Pertikaian maut di arena sabung ayam (tajen) kawasan Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli, menewaskan warga bernama Komang Alam Sutawan, 37. Dia terkena sabetan senjata tajam oleh pria bernama I Ayan Luwes atau Mangku Luwes.
Ternyata, sosok yang menghabisi Alam tersebut merupakan seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Nusakambangan.
Mirisnya, masalah hukum yang menjerat Mangku Luwes sebelumnya juga karena membunuh orang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs SIPP Pengadilan Negeri Bangli, pada 2016, Mangku Luwes dulunya dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun.
Atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Waktu itu dia bersama rekannya Kresna Wijaya nekat menghabisi seorang pemuda bernama Gede Pasek, 21, menggunakan pedang di Jalan Tanjakan Menuju Pura Kayu Selem, Kintamani, 7 April 2016.
Hanya gara-gara, Kresna Wijaya tak terima disoraki saat jatuh dari motor.
Mangku Luwes lantas dipenjara di Lapas Kerobokan terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilayar ke Lapas Nusakambangan, tempat ditahannya penjahat kelas kakap.
Namun, belum genap 17 tahun pria asal Banjar Srongga, Desa Songan A ini jalani hukuman, dia sudah bebas pada 2025.
Padahal jika dihitung dari sejak dia dihukum, seharusnya waktu bebas jatuh pada 2033. Artinya, ada selisih delapan tahun masa hukumannya berkurang.
Kendati tergolong baru bebas dari penjara, Mangku Luwes ternyata masih berbuat nekat.
Dia yang dalam kondisi mabuk, membawa pisau besar dan mencari penyelenggaraan tajen yakni Komang Alam di Banjar Desa Songan A, pada Sabtu (14/6) pukul 16.00 WITA.
Menurut Kasi Humas Polres Bangli AKP Wayan Sarta, permasalahannya dipicu salah paham.
"Komang Alam merupakan penyelenggara sabung ayam di lokasi, terlibat pertikaian dengan pelaku I Wayan Luwes alias Mangku Luwes. Keributan diduga terjadi akibat salah paham antara kedua belah pihak," ujar AKP Sarta, Minggu (15/6).
Di sanalah senjata pria ini dipakai menyabet perut korban sampai meninggal.
Buntutnya, residivis ini juga terluka terkena taji (pisau ayam aduan) sampai kondisinya kritis. (*)
Editor : I Gede Paramasutha