Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Jembrana Hentikan Proyek Villa di Pekutatan: Ternyata Ini Masalahnya

I Gde Riantory Warmadewa • Minggu, 15 Juni 2025 | 20:01 WIB
PEMBINAAN: Petugas Satpol PP Jembrana melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terkait izin bangunan di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
PEMBINAAN: Petugas Satpol PP Jembrana melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terkait izin bangunan di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

BALIEXPRESS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas pembangunan sejumlah bangunan yang belum mengantongi izin resmi di Kecamatan Pekutatan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan, penertiban dilakukan mengacu pada Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam kegiatan pengawasan di lapangan, ditemukan tiga rumah tinggal dan satu bangunan villa yang dibangun tanpa kelengkapan dokumen legal.

“Bangunan-bangunan tersebut berada di Desa Medewi dan Desa Pekutatan. Setelah dicek, tidak ada izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PKPLH, PKKPR, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terang I Made Leo, Sabtu (14/6/2025).

Menurut pengakuan pemilik, seluruh bangunan saat ini masih dalam proses pengurusan izin.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga semua perizinan terpenuhi.

Sebagai bentuk penegakan, Satpol PP memasang stiker pemberhentian kegiatan serta membentangkan garis Satpol PP di lokasi proyek.

Selain itu, pemilik bangunan juga telah menerima berita acara penghentian sementara.

“Kami minta pemilik segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses legalitas bangunan bisa diselesaikan secepatnya,” tegas I Made Leo.

Langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan investor agar taat terhadap regulasi dan mengurus izin bangunan sebelum memulai proyek pembangunan, khususnya di wilayah strategis seperti Kecamatan Pekutatan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#izin #pekutatan #satpol pp #villa #jembrana #proyek