Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Bangli Periksa Sejumlah Saksi Usai Insiden Berdarah di Arena Tajen Kintamani

Wiwin Meliana • Senin, 16 Juni 2025 | 18:43 WIB

Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP)
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP)

BALIEXPRESS.ID-Kepolisian tengah mendalami kasus bentrokan berdarah yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) ilegal di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Sabtu (14/6) sore.

Peristiwa ini menghebohkan warga karena menewaskan penyelenggara tajen, I Komang Alam Sutawan (37), setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh Wayan Luwes (56), mantan narapidana kasus pembunuhan.

Baca Juga: Gubernur Koster Minta Penyelenggaraan Tajen Diawasi Ketat Usai Kericuhan Berdarah di Songan

Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal penanganan.

“Kami telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi,” ujarnya seizin Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra.

Korban tewas, Komang Alam, langsung dievakuasi ke RSUD Bangli dan telah menjalani proses otopsi guna melengkapi berkas penyidikan.

Sementara pelaku, Wayan Luwes, mengalami luka serius akibat sabetan taji dan telah dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

“Dugaan awal, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman dan ketersinggungan pelaku karena adanya aktivitas tajen di wilayah tempat tinggalnya,” jelas AKP Sarta. Pihaknya menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan motif di balik pertikaian ini masih didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kekeh Larang Rapat di Hotel: Jangan Berpesta di Atas Derita

AKP Sarta juga menegaskan bahwa aktivitas tajen yang berlangsung saat kejadian adalah ilegal.

“Kegiatan tajen tersebut tidak memiliki izin dan jelas melanggar hukum. Terkait hal itu, kami akan melakukan proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Kintamani, Ida Bagus Ambara, menyebut bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi adanya perkelahian yang menyebabkan korban jiwa.

“Kami telah melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengidentifikasi saksi-saksi dan mengamankan bukti di lokasi,” ujarnya.

Penyelidikan juga melibatkan jajaran Polres dan Polsek, dibantu oleh Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa motif utama kejadian masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Baca Juga: Ratusan Pelayat Iringi Kepergian Gustiwiw: Perpisahan Terakhir Sang Penyanyi dan Komedian

“Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, langkah-langkah penegakan hukum sedang berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci,” kata Ariasandy.

Diketahui, pelaku Wayan Luwes bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian. Pada tahun 2016, ia divonis 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Gede Pasek di Desa Songan, Bangli. Luwes baru bebas dua bulan lalu dari Lapas Nusa Kambangan.

Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi dalam praktik tajen ilegal di Bali dan menjadi perhatian serius pihak berwenang, terutama aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Editor : Wiwin Meliana
#polres bangli #tajen #saksi #berdarah #ilegal #songan