SINGARAJA, BALI EXPRESS — Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng mengeluhkan belum cairnya pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil), Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Gaji ke-13 yang seharusnya mereka terima pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Sekretaris Daerah Gede Suyasa memberikan penjelasan rinci.
Keterlambatan pembayaran Tamsil dan TPG PPPK Guru untuk Triwulan IV Tahun 2024 disebabkan karena kekurangan alokasi anggaran di rekening khusus Tamsil dan TPG.
“Anggarannya memang ditransfer oleh pusat di akhir tahun. Jadi ketika penyusunan anggaran perubahan di bulan Agustus, posisinya belum bisa dimasukkan ke dalam APBD perubahan,” jelas Gede Suyasa, Sekda Buleleng, Senin (16/6).
Karena kondisi tersebut, dana TPG dan Tamsil yang sudah masuk ke Kas Daerah tidak dapat langsung dibayarkan. Dana itu otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), dan baru bisa digunakan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tahun ini, laporan audit BPK sudah keluar di akhir Mei. Maka, dana Silpa itu baru bisa diajukan dalam anggaran perubahan yang akan diajukan bulan Juni ini ke DPRD,” tambah Suyasa.
Baca Juga: Gubernur Koster Serahkan SK kepada 4.351 PPPK dan 89 CPNS Pemprov Bali, Sebagian Besar Perempuan
Setelah penetapan APBD Perubahan 2025, barulah dana untuk TPG dan Tamsil Triwulan IV 2024 bisa dicairkan dan dibayarkan kepada para guru yang berhak menerimanya.
Suyasa juga menjelaskan bahwa transfer dana TPG dari pusat memang selalu dilakukan di akhir tahun. Hal ini berkaitan erat dengan sifat data guru yang sangat dinamis.
“Setiap saat bisa berubah. Ada guru yang pensiun, ada yang naik pangkat, ada yang pindah tugas, sehingga perhitungan anggaran untuk TPG terus berubah. Karena itulah pusat baru bisa mentransfer setelah semua data valid dan final di akhir Triwulan IV,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di tahun 2023. TPG TW IV baru dibayarkan pada tahun berikutnya.
“Ini sistem regulasi dari pusat. Ke depan, Kemendikbud berencana menyalurkan langsung TPG dan Tamsil ke rekening guru, tidak lagi lewat daerah. Ini akan lebih efisien dan menghindari keterlambatan seperti yang sering terjadi,” katanya.
Selain TPG dan Tamsil, gaji ke-13 untuk PPPK Guru juga belum terbayarkan. Namun, pemerintah memastikan bahwa proses pencairannya sudah berjalan dan tinggal menunggu finalisasi dokumen.
“Kami masih menyesuaikan dengan regulasi baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasca penerapan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Setelah koordinasi dengan KPP Pratama, ternyata pajak belum bisa diperhitungkan pada amprah pertama,” jelas pejabat teknis di lingkup keuangan Pemkab Buleleng.
Saat ini, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan. Proses pencairan ditargetkan rampung dan masuk ke rekening guru pada bulan Juni 2025 ini.
Disebutkan, perubahan signifikan akan terjadi mulai tahun ini, yakni penyaluran Tamsil tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat kepada guru. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN. ***
Editor : Dian Suryantini