BALIEXPRESS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (16/6).
Rapat paripurna tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tabanan 2025–2029
- Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024–2044
- Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas
“Empat Ranperda ini merupakan prioritas strategis untuk pembangunan daerah. Karena itu, kami bahas secara menyeluruh dalam rapat hari ini,” ujar Arnawa.
Ranperda Penataan Banjar Dinas bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ranperda ini akan menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001, menyesuaikan dengan kondisi dan tantangan kekinian.
Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 disiapkan sebagai pedoman pengembangan sektor industri yang merata, berkeadilan, dan mampu menjadi pilar utama penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Tabanan.
Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tabanan 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini akan menjadi acuan seluruh program dan kebijakan agar pembangunan Tabanan berjalan terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
“RPJMD ini mengakomodasi arah kebijakan strategis untuk mewujudkan Tabanan yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Arnawa. (*)
Editor : Nyoman Suarna