Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabur Usai Gondol Motor dan Uang Rekan Kerja di Tabanan, Buruh Proyek Asal Jember Ditangkap di Hotel Jatim

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 17 Juni 2025 | 01:34 WIB
DITAHAN: Pelaku pencurian sepeda motor dan uang di Selemadeg diamankan Polres Tabanan.
DITAHAN: Pelaku pencurian sepeda motor dan uang di Selemadeg diamankan Polres Tabanan.

BALIEXPRESS.ID – Tim Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai yang dilakukan oleh seorang buruh proyek berinisial H (36), asal Jember, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Jember setelah membawa kabur motor dan uang milik rekannya di proyek bangunan di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (14/6) setelah buron selama beberapa hari.

“H berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Pakusari, Jember, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakusari,” jelasnya pada Senin (16/6).

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Abdul Rohim Toyyib (24)—yang juga berasal dari Jember dan merupakan rekan kerja pelaku—melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario dan uang tunai Rp1 juta pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu, korban tidak menemukan motornya di lokasi parkir proyek perumahan tempat mereka bekerja.

Setelah bertanya kepada saksi, korban mendapat informasi bahwa pelaku H terlihat membawa sepeda motor tersebut.

Saat dicek ke bilik tempat istirahat pelaku, H sudah tidak ada, termasuk barang-barang pribadinya.

Korban menduga kuat bahwa pelaku kabur sambil membawa motor dan uang miliknya.

Ia pun segera melapor ke Polsek Selemadeg pada malam harinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di Hotel Mutiara Garden, Kecamatan Pakusari, Jember.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelat P-4620-RM, STNK, uang tunai Rp200 ribu dan pakaian yang dikenakan pelaku

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena faktor ekonomi dan mengaku mudah membawa motor korban karena kunci kontak masih tergantung,” ungkap Iptu Berata.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#jember #maling #buruh proyek #pencuri #hotel #motor #jatim