BALIEXPRESS.ID– Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bangli, Bali, merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-19 dengan sederhana, namun sarat makna pada Selasa (17/6/2025).
Perayaan Harlah PPDI ini digelar di Aula Kantor Camat Kintamani dan dihadiri oleh sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Bangli, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama.
Ketua PPDI Bangli I Made Nuarta menegaskan pentingnya momentum ini sebagai pengingat bahwa perangkat desa memiliki wadah organisasi yang memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Resmikan Taman Budaya Bali Indah di Polandia, Pura Terbesar di Eropa
"Dirayakan sederhana tapi penuh makna. Yang penting kami eling, kami perangkat desa punya organisasi," ujar Nuarta.
Salah satu agenda penting dalam peringatan Harlah ini adalah penyerahan surat kuasa auto debet kepada BPR Bank Daerah Bangli.
Langkah ini diambil sebagai solusi dari mekanisme lama dalam pengumpulan iuran anggota PPDI sebesar Rp10 ribu per bulan.
Dulu, iuran dikumpulkan secara manual oleh anggota PPDI di masing-masing desa, baru kemudian disetor ke rekening organisasi.
Ternyata, pola semacam itu tidak efektif, karena terkadang ada yang lupa menyetorkan.
“Sekarang kami pilih auto debet karena gaji perangkat desa ditransfer lewat bank itu,” jelas Nuarta.
Iuran ini digunakan untuk kegiatan sosial organisasi, termasuk pemberian satu kali siltap (penghasilan tetap) bagi anggota yang pensiun atau meninggal dunia.
“Karena perangkat desa tidak mendapat pensiun, ini semacam tali asih,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Nuarta yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa Catur ini juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan solidaritas dalam organisasi.
Terlebih, PPDI Bangli kini tengah memperjuangkan enam poin usulan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli demi meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Usulan pertama, mereka yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 agar dapat mengabdi hingga usia 65 tahun sebagai perangkat desa. Sesuai ketentuan, mereka mengabdi hingga usia 60 tahun.
Usulan kedua menyangkut kejelasan status perangkat desa. Menurut Nuarta, saat ini status perangkat desa masih belum jelas. Mereka tidak termasuk PNS atau PPPK.
Ketiga, perangkat desa juga mengusulkan adanya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) agar status mereka lebih diakui.
Selain itu, mereka berharap ada peningkatan pendapatan, seperti dana purna tugas yang disesuaikan dengan masa pengabdian, kemudian penyesuaian penghasilan tetap (siltap) berupa tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan.
PPDI juga mengusulkan agar kepala kewilayahan mendapatkan dana operasional atau dana sosial. (*)
Editor : I Made Mertawan