Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Menang Putusan Sengketa Sewa Toko, WNA Ukraina Pertanyakan PN Denpasar Tak Kunjung Eksekusi

I Gede Paramasutha • Rabu, 18 Juni 2025 | 02:03 WIB
Sergio (dua dari kiri) bersama Kuasa Hukum Erwin Siregar (paling kiri) dan Tim. (Bali Express/Istimewa)
Sergio (dua dari kiri) bersama Kuasa Hukum Erwin Siregar (paling kiri) dan Tim. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Sergio, 40, mengalami kerugian besar, lantaran tak bisa mengakses toko yang disewanya di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Padahal, pria itu telah memenangkan seluruh proses hukum atas sengketa penyewaan bangunan tersebut.

Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA). Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tak kunjung dijalankan oleh pihak Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa Hukum Sergio, Erwin Siregar menjelaskan kasus ini bermula pada 2019, saat Sergio dan pasangannya, Kate, memutuskan untuk menyewa sebidang tanah dan bangunan seluas 70 meter persegi di Jalan Hanoman, Ubud.

Mereka menyepakati sewa selama 10 tahun dengan biaya Rp165 juta per tahun kepada pemilik lahan berinisial IGNS dan DK. 

Setelah pembayaran dilakukan dan renovasi dimulai, bangunan pun hampir rampung, sekitar 80 persen, hingga akhirnya muncul masalah. Kontrak sewa dibatalkan secara sepihak oleh IGNS dan DK.

“Semua berjalan baik hingga 2022, ketika pandemi mulai mereda dan wisatawan kembali ke Bali. Tiba-tiba pemilik tanah membatalkan perjanjian sepihak dan mengusir pekerja konstruksi dari lokasi. Tidak ada pengembalian uang sepeser pun,” ujarnya, Senin (16/6).

Ironisnya, objek toko yang disewa oleh Sergio, malah disewakan lagi kepada pihak lain. Merasa dirugikan secara sepihak, Sergio menempuh jalur hukum.

Ia menggugat pemilik bangunan ke PN Denpasar, dan menang. Ia juga memenangkan gugatan, hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung sejak 2023 hingga 2024. 

Bahkan, permohonan eksekusi yang diajukan Sergio pada 14 Agustus 2024 telah dikabulkan oleh Ketua PN Denpasar pada 1 Oktober 2024. Namun perjuangan warga asing ini belum berakhir.

Saat proses eksekusi memasuki tahapan aanmaning atau teguran, pihak pemilik tanah justru mengajukan gugatan perlawanan eksekusi. 

Proses pun kembali berlarut-larut hingga PN Denpasar kembali menolak gugatan perlawanan tersebut pada 5 Mei 2025.

Hakim memutuskan menolak seluruhnya dan menghukum pihak pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp262.000. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan eksekusi putusan. 

Erwin mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi lanjutan sejak 14 Mei 2025.

Tapi sampai sekarang eksekusi belum dijalankan. "Ini yang perlu dipertanyakan, apa alasan pihak pengadilan sampai saat ini belum melaksanakan eksekusi? Padahal seluruh proses hukum sudah ditempuh dan dimenangkan oleh Segio," tandasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#PN #wna #denpasar #ukraina