Akar Pohon Perindang Perusak Bangunan di Tabanan: Siapa Bertanggung Jawab? Ini Jawaban Kepala DLH
IGA Kusuma Yoni• Rabu, 18 Juni 2025 | 13:37 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana.
BALIEXPRESS.ID – Bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kehancuran, Made Surya Wirawan (42), warga Jalan Kaswari, Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, kini hanya bisa pasrah.
Rumahnya, termasuk tembok pekarangan, sanggah, bahkan warungnya, perlahan hancur dililit akar pohon perindang raksasa.
Meski keluhan telah disampaikan sejak 2019, hingga kini, solusi nyata tak kunjung datang.
Kisah pilu Surya ini bahkan sempat viral di media sosial. Pada Minggu (15/6/2025), ia mengunggah keluhannya di Instagram, berharap ada titik terang. Respons memang ada: keesokan harinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan langsung bergerak, namun hanya memangkas ranting pohon.
Akar yang menjadi biang keladi kerusakan, tetap dibiarkan menjalar. "Yang dipangkas hanya rantingnya saja. Padahal akarnya terus tumbuh dan semakin merusak," keluh Surya, putus asa.
Siapa Sebenarnya yang Berwenang? Dilema di Tengah Kerusakan
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (17/6), Kepala DLH Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, angkat bicara.
Namun, pernyataannya justru memunculkan pertanyaan baru.
Menurut Ekayana, kewenangan untuk menebang pohon perindang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.
DLH Kabupaten, katanya, hanya bisa melakukan pemangkasan dahan jika mengganggu lalu lintas.
"Kewenangan untuk menebang pohon sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan kami di tingkat Kabupaten hanya sebatas melakukan pemangkasan dahan jika mengganggu lalu lintas," jelas Ekayana.
Ia menambahkan, penanganan awal terhadap keluhan warga ini sudah direspons dengan pemangkasan pohon, bahkan diawasi langsung oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga.
"Itu sudah direspon, bahkan Wakil sudah turun langsung untuk memantau prosesnya, jadi saat ini kami harus melakukan kajian lagi, jika warga minta untuk menebang pohon tersebut," tambahnya.
Pernyataan ini tentu membingungkan. Jika akar pohon sudah merusak bangunan vital milik warga dan telah dikeluhkan selama enam tahun, mengapa penanganan masih sebatas pemangkasan ranting?
Dan mengapa "kajian lagi" diperlukan jika kerusakan sudah begitu nyata?
Akankah Ada Solusi Permanen untuk Warga Jalan Kaswari?
Kini, nasib rumah Made Surya Wirawan dan mungkin warga lain yang mengalami hal serupa, berada di tangan kewenangan yang terfragmentasi.
Antara regulasi dan realita di lapangan, ada celah besar yang membuat warga menanggung kerugian.