BALIEXPRESS.ID- Penanganan kasus insiden berdarah yang merenggut nyawa I Komang Alam Sutawan di Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, kini merembet ke dugaan tindak pidana lainnya.
Polres Bangli memastikan bahwa tidak hanya menangani kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dugaan praktik perjudian sabung ayam juga masuk dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Diketahui, peristiwa yang merenggut nyawa Komang Alam terjadi di arena sabung ayam yang berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A.
Saat itu, I Wayan Luwes alias Jero Luwes datang ke arena di tengah berlangsungnya sabung ayam.
“Saat polisi menangani kasus penganiayaan, terungkap bahwa peristiwa terjadi di arena sabung ayam. Jadi, sekalian kami tangani,” ujar Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, sabung ayam tersebut diduga kuat digelar secara ilegal.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa penyelenggara arena tersebut.
Fokus utama Satreskrim Polres Bangli saat ini masih tertuju pada pengusutan kasus kematian Komang Alam.
“Kami masih fokus pada kasus korban meninggal dunia,” lanjut Sarta.
Meski demikian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan praktik perjudian, seperti sangkar ayam dan perlengkapan lainnya. Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolres Bangli.
Sementara disinggung terkait penanganan kasus keributan yang berujung pada kematian korban, Sarta menyampaikan bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, keributan terjadi di arena tajen Banjar Tabu ketika Jero Luwes datang dan diduga tidak terima ada kegiatan sabung ayam di wilayahnya.
Kericuhan pun pecah. Komang Alam yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V, namun nyawanya tak tertolong.
Pelakunya diduga kuat Jero Luwes, seorang residivis kasus pembunuhan di Songan pada tahun 2016.
Ia diketahui baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.
Selain Komang Alam dan Jero Luwes, ada satu korban yang mengalami luka dan sempat menjalani perawatan di RSUD Bangli. (*)
Editor : I Made Mertawan