Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 18 Juni 2025 | 16:47 WIB
DITAHAN : Tersangka kasus korupsi APBDes Tusan saat dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Klungkung beberapa waktu lalu.
DITAHAN : Tersangka kasus korupsi APBDes Tusan saat dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Klungkung beberapa waktu lalu.

BALIEXPRESS.ID — Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBDes tahun anggaran 2020-2021.

Setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, terpidana akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan Krisna saat menjabat sebagai bendahara di Kantor Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan.

“Awalnya, jaksa menuntut pidana 2 tahun 6 bulan. Namun, putusan Pengadilan Tipikor Denpasar hanya memvonis 1 tahun penjara. Karena dirasa terlalu ringan, kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Hamka, beberapa waktu lalu didampingi Kasi Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran.

MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 3916/K/Pid.Sus/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam putusannya, MA menyatakan Krisna Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Krisna Saputra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28.302.611,28. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 bulan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Klungkung telah mengeksekusi I Gede Krisna Saputra ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klungkung pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Putusan ini kami harapkan bisa memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi para pengelola dana desa agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Kajari. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #Apbdes tusan #bendahara #diperberat #hukuman #kasasi