Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jero Luwes Resmi Tersangka Pembunuhan Komang Alam, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya!

I Made Mertawan • Kamis, 19 Juni 2025 | 00:00 WIB
Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta.
Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta.

BALIEXPRESS.ID – Ketegangan yang sempat memuncak di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, mulai menemui titik terang hukum.

Tragedi yang merenggut nyawa I Komang Alam Sutawan itu menyeret Wayan Luwes alias Jero Luwes sebagai tersangka pembunuhan.

Polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat tersangka Jero Luwes.  Jero Luwes yang juga mengalami luka-luka saat kejadian, kini tengah dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

Meski demikian, penyidik tetap menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan di RSUP Prof. Ngoerah dengan pertimbangan kondisi Jero Luwes.

"Jero Luwes juga sudah diperiksa hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta pada Rabu (18/6/2025).

Pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Namun Sarta menegaskan bahwa pengawasan dan langkah hukum akan tetap berlanjut.

Jero Luwes diketahui bukan orang baru dalam urusan kriminalitas.

Latar belakangnya sebagai residivis kasus pembunuhan menambah sorotan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Geger! Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Ambil Air: Begini Kejadiannya

Ia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.

Kini, ia kembali terlibat dalam peristiwa yang memakan korban jiwa.

Jero luwes disangkakan pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Editor : I Made Mertawan
#Kintamani #Komang Alam #sabung ayam #Jero Luwes