BALIEXPRESS.ID- Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menyebutkan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Tabanan cukup banyak.
Rokok tanpa cukai beredar di warung-warung kelontong. Hal itu tidak terlepas dari banyak peminat.
Alasannya, harga jual rokok tanpa cukai ini lebih murah jika dibandingkan dengan rokok dengan cukai.
Rokok ini disebutkan ilegal karena ketika dijual tidak ada tanda pajak Bea Cukai.
“Munculnya rokok ilegal ini karena adanya kenaikan harga rokok legal sehingga membuat masyarakat yang terbiasa merokok lebih banyak mencari rokok ilegal yang harganya lebih murah,” jelasnya.
Oleh karena alasan itulah, rokok ilegal masih beredar di masyarakat, namun di sisi lain merugikan negara.
Untuk itu, pemilik warung yang ditemukan menjual rokok ilegal, masih diberikan pembinaan.
Pihaknya rutin melakukan operasi sebagai upaya untuk melakukan deteksi dini untuk memantau adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Tabanan.
"Program ini merupakan program bersama yang diusulkan ke Bea Cukai Denpasar yang diawali dengan memantau satu kecamatan. Tahap awal yang dilakukan adalah deteksi dini, yakni dengan memantau toko atau warung yang terindikasi memasarkan rokok ilegal," jelasnya Kamis (19/6/2025).
Dalam sidak yang dilakukan, tim Yustisi menemukan sebanyak lima warung kelontong di Kecamatan Marga yang menjual rokok ilegal.
Adapun lima warung tersebut adalah, Warung kelontong di Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 6 slop, 7 bungkus.
Warung Kelontong di Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 22 slop, 7 bungkus.
Warung Kelontong di Banjar Base, Desa Kuwum, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 6 bungkus
Warung kelontong di Banjar Tembau, Desa Marga, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 22 slop, 1 bungkus.
Warung kelontong di Banjar Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga ditemukan rokok ilegal 30 slop, 6 bungkus. (*)
Editor : I Made Mertawan