BALIEXPRESS.ID – Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada I Gede Sardina (54), warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Sardina dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, I Made Artika alias Arun (51), dalam peristiwa tragis yang terjadi pada 2 November 2024.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/5/2025), majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan A.A.A. Sri Sudanthi, menyatakan Sardina tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Namun, ia tetap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” isi putusan dikutif dari Radar Bali, Kamis (19/6/2025).
Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti berupa sebilah sabit, celana panjang training, dan baju kaos yang berlumuran darah.
Sementara selimut dan sprei milik korban yang juga bernoda darah, diperintahkan untuk dikembalikan kepada istri almarhum Artika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sardina mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan dan jujur selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
Namun, yang memberatkan adalah fakta bahwa korban merupakan adik kandung dari terdakwa. Tindakannya menimbulkan kesedihan dan trauma mendalam bagi keluarga.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 14.30 WITA.
Sebelumnya, Sardina menenggak arak bersama teman-temannya di kandang sapi milik warga.
Dalam kondisi mabuk, ia pulang ke rumah dan mengambil arit yang biasa digunakan untuk mencari rumput.
Dalam perjalanan, Sardina meminta temannya mengantar ke rumah adiknya, Made Artika.
Sesampainya di sana, ia mengetuk pintu kamar dan langsung melayangkan pertanyaan kepada korban soal rumput yang disemprot pestisida.
Tanpa menunggu jawaban, Sardina langsung menebas korban sebanyak empat kali dengan sabit.
Artika yang sempat berlari keluar rumah tetap dikejar dan disabet. Luka serius dialami korban di bagian perut bawah, dada kiri, dan jari tangan kiri.
Setelah sempat dirawat selama lima hari di RSUD Buleleng, Artika akhirnya meninggal dunia.
Aksi Sardina berhasil dihentikan oleh warga sekitar yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian. (*)
Editor : Nyoman Suarna