Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Manajer Bumdes Nawakerti Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Korupsi hingga Ratusan Juta Rupiah

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 21 Juni 2025 | 02:42 WIB
TERSANGKA: IWS (rompi merah) digiring untuk menuju Lapas Kelas IIB Karangasem.
TERSANGKA: IWS (rompi merah) digiring untuk menuju Lapas Kelas IIB Karangasem.

BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan Manajer Bumdes Prayang Thihi, Desa Nawakerti, Abang berinisial IWS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada Jumat (20/6/2025).

Yang bersangkutan disebut menyelewengkan uang usaha tersebut sebesar Rp 492 juta.

Kepala Kejari Karangasem Suwirjo menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah memanggil 34 saksi. Dari keterangan yang diperoleh dan dilengkapi minimal dua alat bukti, IWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Karangasem," ujarnya.

IWS melakukan penyelewengan dana Bumdes itu dengan memberikan kredit tanpa adanya jaminan, menyetujui pengajuan kredit tanpa dilakukan survei pada debitur, serta pemindahan kas tanpa adanya pencatatan yang jelas.

“Nasabah Bumdes ada ratusan dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp 1 juta-10 juta. Ada juga setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata nasabah itu tidak meminjam uang tetapi tercatat sebagai peminjam," ungkapnya.

IWS menjabat sebagai Menejer Bumdes sejak tahun 2013 silam. Aksi ini tidak dilakukan langsung ketika ia mengemban tugas tersebut. "Kami lakukan penyelidikan dari tahun 2019 sampai 2023. Dalam kurun waktu itu kemungkinan melakukan penyelewengan dana," tambah Suwirjo.

Atas perbuatannya tersebut, IWS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi tersebut. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tersangka #korupsi #bumdes #kejari #karangasem