BALIEXPRESS.ID – Audiensi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada Jumat, 20 Juni 2025, membuka tabir atas sengkarut status tanah seluas 99,5 are di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Pertemuan yang menghadirkan pihak pemohon sertifikat, Siti Sapura alias Ipung dan Nyoman Kemuantara, serta instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Provinsi Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID), Lurah Serangan, dan mantan Bendesa Adat Serangan ini menguak sejumlah kejanggalan, terutama soal klaim pelepasan tanah.
Ipung menjelaskan bahwa permohonan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan atas tanah seluas 99,5 are tersebut masih mandek karena sebagian kecil lahannya, yakni 5,5 are, diklaim sebagai tanah yang telah diserahkan BTID kepada Desa Adat Serangan.
Padahal menurut dokumen yang mereka miliki, mulai dari pipil, akta jual beli, hingga peta tanah desa tahun 1948, tanah itu sah milik Abdul Kadir.
“Kami sudah tunjukkan semua dokumen, dan terbukti luas tanah kami adalah 99,5 are, bukan 94 are seperti yang tercantum di SHM.
Sisanya, 5,5 are, justru yang kini dimohonkan oleh Kemuantara, tapi malah diklaim sudah dilepas ke Desa Adat. Padahal dasar pelepasannya pun tidak jelas,” ujar Ipung usai audiensi.
Sepengetahuan Ipung, tanah yang dimiliki BTID berasal dari penyerahan Dinas Kehutanan. Namun dalam pertemuan tersebut, Dinas Kehutanan Bali yang diwakili Agus Santoso dari UPT Tahura disebut oleh Ipung telah menyampaikan kepada pihaknya, bahwa tanah yang dimohonkan oleh Kemuantara tidak termasuk dalam kawasan kehutanan.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2015, lokasi itu jauh dari kawasan kehutanan. Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan besar, jika tanah itu bukan tanah kehutanan, lalu dari mana asal usul tanah yang diserahkan BTID ke Desa Adat?
“BTID menyatakan sudah menyerahkan tanah ke desa dan tidak bertanggung jawab lagi. Tapi ketika ditanya asal-usulnya, tidak bisa dijelaskan. Sementara Dinas Kehutanan dengan tegas menyatakan itu bukan tanah mereka. Lalu BTID dapat tanah itu dari siapa?” ungkap Ipung.
Ipung juga menyentil kejanggalan lain dalam dokumen arsip yang ditunjukkan BPN. Disebutkan bahwa tanah tersebut bagian dari hasil reklamasi laut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari sisi utara tanah itu saja sudah jelas, terdapat kuburan milik Haji Muhamad Anwar, dan bukan laut.
“Jadi tidak sinkron kalau dikatakan itu tanah laut. Apalagi sebelum reklamasi tahun 1998, tanah itu sudah eksis sebagai daratan,” tegasnya.
Baginya, informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sangat berguna. Diharapkan berdasarkan pertemuan ini, Kepala BPN bisa mengambil garis merah untuk langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Nyoman Kemuantara menambahkan bahwa BTID diketahui menyerahkan 7,3 hektare tanah ke Desa Adat Serangan. Namun setelah ditelusuri, luas lahan dari hasil reklamasi atau kehutanan hanya 5,6 hektare.
“Ada selisih hampir 1,6 hektare, dan salah satunya termasuk tanah milik kami berdasarkan pipil. Ini jelas akan menjadi masalah baru,” katanya.
Menurut Kemuantara, berdasarkan semua fakta dan dokumen yang ada, status tanah 99,5 are yang dimohonkan sudah seharusnya dikategorikan sebagai milik warga, bukan bagian dari tanah negara atau reklamasi.
“Tanah itu punya sejarah, punya dokumen, bukan klaim sepihak. Bahkan sebelumnya sudah ada rapat lapangan pada 2016 dan pertemuan di Renon yang menyepakati tanah itu bukan kawasan hutan. Kenapa sekarang kembali dipermasalahkan?” ujarnya heran.
Maka dari itu, pihaknya sudah bersurat ke pemimpin-pemimpin Bali dan Kota Denpasar, memohon perlindungan dan penyelamatan hak masyarakat atas apa yang dilakukan oleh PT BTID. Ia ingin pemerintah hadir untuk menangani permasalahan ini.
BPN pun disebut akan membawa seluruh masukan ke atasan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
“BPN hanya menampung semua pernyataan dan akan melaporkan. Kami berharap kepala BPN bisa mengambil keputusan yang objektif dan adil,” kata Ipung.
Ia juga menegaskan, jika dalam waktu satu minggu belum ada kejelasan, mereka akan bersurat secara resmi dan melanjutkan proses hukum.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami siap gugat Desa Adat. Kami tidak bisa terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Untuk diketahui undangan yang menghadiri pertemuan adalah, Pengacara BTID Rian, bersama Lurah Serangan Ketut Sukenami dan mantan Bendesa Adat I Made Sedana. Satu pihak yang absen adalah Bendesa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariata.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan SHM atas tanah ini sudah diajukan sejak dua tahun lalu oleh Nyoman Kemuantara.
Namun hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan akibat klaim sepihak yang tidak didukung bukti formal.
Ipung dan Kemuantara berharap agar BPN tidak hanya mendengarkan narasi, tapi memproses permohonan berdasarkan dokumen resmi dan hukum yang sah. (*)
Editor : I Gede Paramasutha