BALIEXPRESS.ID – Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat. Kali ini, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus, menyuarakan usulan agar tajen diatur secara resmi sebagai bagian dari warisan budaya Bali.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tajen bukan semata aktivitas perjudian, melainkan ritual budaya yang sudah mengakar dalam tradisi masyarakat Bali.
Oleh karena itu, perlu adanya pijakan hukum yang jelas agar tajen bisa dijalankan secara tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Soal legalitas tentu bergantung pada kebijakan pusat. Tapi sebagai orang Bali, saya mendorong agar tajen dilegalkan atas dasar pelestarian budaya lokal,” ujar Ajus di Singaraja, Sabtu (21/6/2025).
Ajus menyoroti bahwa selama ini tajen berada dalam zona abu-abu hukum. Tidak dilegalkan, namun juga sulit diberantas sepenuhnya.
Situasi ini, menurutnya, justru membuka celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dan bisa menimbulkan konflik hingga korban jiwa.
“Contohnya, baru-baru ini terjadi insiden hingga menelan korban. Semua itu karena tidak ada regulasi dan pengawasan resmi. Kalau dilegalkan, tentu bisa diawasi dan diatur,” tegas pria asal Desa Tajun, Buleleng ini.
Ajus menjelaskan bahwa tajen legal dan terorganisir dapat memberi dampak positif, termasuk sebagai sumber pendapatan daerah (PAD). Dana dari kegiatan tajen bisa dialokasikan untuk kegiatan adat, punia, dan pelestarian budaya.
“Daripada dimanfaatkan oknum, lebih baik dikelola pemerintah. Hasilnya bisa disalurkan untuk upacara keagamaan dan mendukung ekonomi adat. Ini bisa jadi alternatif PAD,” ujarnya.
Tak hanya soal ekonomi dan adat, Ajus juga melihat potensi tajen sebagai daya tarik wisata budaya Bali, jika dikelola secara profesional.
Ia mencontohkan Filipina, yang telah sukses menjadikan sabung ayam sebagai atraksi legal dan populer.
“Kalau dikemas dengan baik, ini bisa jadi bagian dari wisata budaya Bali. Dikelola dengan sistem, ada pembatasan, kontribusi untuk adat – itu bisa jadi kekuatan pariwisata lokal. Negara lain bisa, kenapa Bali tidak?” katanya.
Untuk itu, Ajus mendorong agar pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 dan 427 yang mengatur soal perjudian, dikaji ulang. Ia berharap ada ruang legal yang memungkinkan tajen dilegalkan secara khusus di Bali.
“Kita serahkan ke para ahli hukum. Tapi jika bisa diatur, kenapa tidak? Ini soal budaya, ekonomi, dan kearifan lokal. Penting untuk melihat manfaat dan membuat aturan yang tepat agar tidak disalahgunakan,” tutupnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna