Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus KDRT di Bali Berakhir Damai: Suami Pukul Istri, Kini Dihukum Bersihkan Pura selama 7 Hari!

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 24 Juni 2025 | 02:06 WIB

Proses Restorative Justice yang dilakukan terhadap kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Tabanan oleh Kejari Tabanan.
Proses Restorative Justice yang dilakukan terhadap kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Tabanan oleh Kejari Tabanan.

BALIEXPRESS.ID - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pria berinisial IMM di Kabupaten Tabanan, Bali kini resmi dihentikan penuntutannya.

Bukan, ini bukan berarti pelaku bebas begitu saja. Sebaliknya, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Tabanan, menghadirkan solusi yang mungkin tak terduga!

Cemburu Berujung Pukulan: Kronologi KDRT di Tabanan

Kasus ini bermula pada dini hari 1 Desember 2024, saat IMM, suami sah korban berinisial PPA, memeriksa ponsel istrinya.

Baca Juga: Museum Yadnya Direnovasi, Dewan Badung Minta Penambahan Parkir

Tersulut cemburu buta oleh pesan WhatsApp dari seseorang yang tak dikenalnya, emosi IMM memuncak.

Pertemuan di depan sebuah warung lalapan di Dauh Peken, Tabanan, berujung adu mulut.

Tak terkontrol, IMM membanting ponsel korban dan dua kali memukul bibir istrinya dengan tangan mengepal.

Atas perbuatannya, IMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Damai di Balik Jeruji Hukum: Peran Keadilan Restoratif

Namun, alih-alih melanjutkan ke persidangan, Kejaksaan Negeri Tabanan melihat adanya celah untuk penyelesaian damai.

Ngurah Wahyu Resta, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, pada Senin (23/6), menjelaskan bahwa perkara ini dinilai layak diselesaikan secara damai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Sumut Divonis 2 Tahun Penjara di Bali, Akibat Perbuatan Asusila pada Anak di Bawah Umur!

Proses fasilitasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada 15 Mei 2025 berhasil mempertemukan IMM dan PPA.

Keduanya sepakat berdamai tanpa syarat dalam sebuah pertemuan di Balai Desa Dauh Peken, yang turut dihadiri perwakilan tokoh adat, agama, dan masyarakat. 

Sanksi Sosial Unik: Bersihkan Pura Selama 7 Hari!

Perdamaian ini kemudian dituangkan dalam berita acara sah dan dikuatkan dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025 yang dikeluarkan Kejari Tabanan pada 13 Juni 2025.

"Dalam surat tersebut menyatakan bahwa penuntutan terhadap Tersangka IMM dihentikan dan yang bersangkutan dikembalikan ke keluarga dan masyarakat serta harus menjalani sanksi sosial berupa pembersihan pura selama tujuh hari," jelas Wahyu Resta.

Sanksi sosial ini merupakan bentuk konkret implementasi keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.

IMM diwajibkan membersihkan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, selama tujuh hari, terhitung dari 18 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025.

Langkah ini menunjukkan pendekatan berbeda dalam penanganan kasus kekerasan ringan, yang tak hanya fokus pada hukuman, tapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial pelaku.

Baca Juga: Melaju Kencang, Pembalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

Apakah pendekatan ini akan menjadi model penanganan kasus serupa di masa depan? ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #kabupaten tabanan #kdrt #pura