Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Sindikat Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, 48 Lokasi Disasar Lintas Provinsi

I Made Mertawan • Selasa, 24 Juni 2025 | 14:47 WIB

 

Para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM diamankan Satreskrim Polres Gresik.

BALIEXPRESS.ID- Sindikat pencurian yang menggunakan modus ganjal kartu ATM berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik.

Jaringan pencurian ini diketahui telah beraksi di puluhan lokasi lintas provinsi.

Lima pelaku ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu (21/6/2025) setelah menyasar sejumlah mesin ATM, termasuk di wilayah Gresik.

Kelima pelaku berinisial GS,33, dari Lampung; D,49 asal Ciamis;  BR ,35, warga Tulang Bawang; YS,34, asal Lampung Utara, dan BHD, 29,dari Banyumas.

Mereka tergolong sindikat lama yang lihai menjalankan aksinya di berbagai daerah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, jaringan ini sudah menjalankan operasi pencurian terorganisir di 48 titik berbeda.

“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM secara terstruktur dan lintas wilayah.” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Perumahan GKB, Mimin Indah Rindayani,51, yang kehilangan uang senilai Rp145 juta.

Saat itu, korban sedang melakukan transaksi di mesin ATM dalam gerai Alfamidi Jalan Jawa, Yosowilangun.

Tanpa disadari, kartunya ditukar pelaku usai diminta bantuan saat kartu tersangkut.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memasukkan tusuk gigi ke slot kartu di mesin ATM agar kartu pengguna tidak keluar.

Saat pengguna panik, pelaku berpura-pura membantu, mengamati PIN korban, lalu menukar kartu asli dengan kartu lain milik pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 kartu ATM dari berbagai bank, 21 pasang pelat nomor palsu, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), serta sejumlah alat bantu kejahatan seperti tusuk gigi, obeng, dan rompi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Rovan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan fasilitas ATM.

“Jangan pernah memberikan kartu ATM maupun PIN kepada orang lain, dan waspadai orang mencurigakan di sekitar mesin ATM,” pesannya tegas. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#tusuk gigi #pencurian #gresik #ganjal atm