BALIEXPRESS.ID- Polres Buleleng akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang melibatkan Gede Suasta alias Gede Boy,49, dan korban Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana,64.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, setelah Gede Boy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (18/6/2025), Satreskrim Polres Buleleng kini tengah menyiapkan rekonstruksi guna memperjelas posisi hukum dalam kasus ini.
"Akan digelar rekonstruksi, sedang disiapkan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Namun untuk lokasi, masih lihat situasinya. Tentu nanti akan memperjelas perkaranya," ujar Diatmika, Senin (23/6/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa Gede Boy bertindak sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.
Motif kejadian disebutkan sebagai bentuk kesalahpahaman, yang diperparah oleh konsumsi minuman keras.
Insiden berdarah ini berawal dari permainan kartu domino antara pelaku dan korban, yang diiringi aturan minum arak sebagai hukuman kalah.
Situasi memanas hingga menyebabkan korban mengambil pisau dari dapur dan menyerang pelaku.
Keduanya sempat bergumul. Pisau yang digunakan korban berhasil direbut oleh Gede Boy.
Namun sebelum itu, kepala pelaku sempat dibenturkan ke tembok oleh korban hingga mengalami luka robek.
Setelah berhasil merebut pisau, pelaku secara membabi buta menyerang korban dengan mengarahkan pisau ke dada kiri korban berkali-kali hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian meninggalkan korban dan masuk ke kamar tidur.
Sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu (18/6/2025), Gede Boy bangun dan mengecek kondisi Kana yang sudah tidak bergerak. (*)
Editor : I Made Mertawan