BALIEXPRESS.ID – Keputusan manajemen Finns Recreation Club di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, yang memutus hubungan kerja terhadap 157 orang karyawan memicu kritik tajam dari kalangan serikat pekerja di Bali.
Kebijakan ini dikaitkan dengan perubahan arah bisnis perusahaan, yang sebelumnya bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, kini beralih fokus ke pengembangan bisnis resor.
Langkah tersebut dinilai tidak berkeadilan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, yang menuntut agar perusahaan tetap menghormati dan memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak.
Baca Juga: Aksi Heroik Turis Cegah Sesama WNA Kabur Usai Tabrak Mobil di Bali, Bikin Netizen Salut
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, menyatakan bahwa PHK bukanlah jalan yang bijak dalam menghadapi transformasi bisnis.
Menurutnya, pemutusan kerja bisa dihindari jika perusahaan membuka ruang dialog dan menawarkan opsi pemindahan tenaga kerja ke unit usaha baru.
"Sangat disayangkan jika peralihan bisnis harus berujung pada PHK. Padahal bisa saja para pekerja diajak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh jalur dialog dan negosiasi tidak membuahkan hasil," tegasnya, Selasa (24/6).
Baca Juga: Pertamina Beberkan Skema Klaim Perbaikan Gratis untuk Kendaraan Bermasalah Usai Isi Pertalite
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan sepihak ini menyisakan dampak sosial yang tidak kecil, karena di balik 157 orang pekerja terdapat keluarga yang menggantungkan hidup.
"Kalau peralihan dan membutuhkan waktu, bisa dengan jalan merumahkan, bukan PHK," tambahnya.
Ida Dewa menilai keputusan Finns sebagai bentuk ketidakadilan terhadap karyawan yang telah lama mengabdi, dan menekankan pentingnya peran pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan Dinas Tenaga Kerja melakukan pembinaan pada perusahaan dan pekerjanya agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Bali, I Wayan Madra, menyoroti absennya serikat pekerja dalam tubuh perusahaan sebagai salah satu penyebab lemahnya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
"Kalau mereka ada di bawah naungan serikat, tentu kami bisa memantau dan mendampingi. Tapi kami selalu sampaikan ke pemerintah, penting agar serikat pekerja hadir di setiap perusahaan. Serikat berfungsi tidak hanya memperjuangkan hak, tapi juga memastikan prosedur hukum dipatuhi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Sindikat Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, 48 Lokasi Disasar Lintas Provinsi
Menurut Wayan Madra, pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha.
Harus ada proses bipartit hingga tripartit sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kalau PHK sudah terjadi, yang terpenting sekarang adalah memastikan hak-haknya dipenuhi. Jangan sampai ada pengabaian kewajiban," imbuhnya.
Baca Juga: Pertalite Bikin Kendaraan Rusak? Jangan Panik! Pertamina Siap Ganti Rugi dan Sediakan Bengkel Gratis
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran para pekerja untuk bergabung dalam serikat guna memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Ia bahkan mengkritisi arah regulasi ketenagakerjaan yang menurutnya semakin melemahkan posisi buruh.
"Beda dengan di Jepang. Kalau sudah bekerja di sebuah perusahaan, mereka sudah otomatis masuk ke dalam serikat," paparnya.
Baca Juga: VIRAL! Pengantin Wanita Minta Cerai Detik Itu Juga Setelah Ijab Kabul: Ada Kisah Pilu di Baliknya?
Dalam konteks ini, Wayan Madra juga menyoroti peran anggota DPR yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha karena sebagian dari mereka juga merupakan pelaku usaha.(***)
Editor : Rika Riyanti